Minggu, 19 Juli 2026

Berapa UMK Kuningan Tahun 2025? Ternyata Masih di Posisi Rendah Meski Mengalami Kenaikan

Photo Author
Sinta Dewi Utami, Sketsa Nusantara
- Kamis, 27 Maret 2025 | 22:49 WIB
Ilustrasi Besaran UMK wilayah Kabupaten Kuningan (Freepik / pch.vector)
Ilustrasi Besaran UMK wilayah Kabupaten Kuningan (Freepik / pch.vector)

SketsaNusantara.id- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Kabupaten Kuningan tahun 2025 resmi mengalami peningkatan.

UMK Kuningan 2025 ini diketahui naik sebesar Rp 134.853,29, yakni dari Rp 2.074.666 menjadi Rp 2.209.519,29.

Sementara itu, besaran UMK Kuningan 2025 sendiri telah disahkan oleh Pj Gubernur yang terhitung sejak 18 Desember 2024 lalu.

Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Bogor 2025? Cek Jumlah Nominal Resmi dan Lihat Perbandingannya dengan Kabupaten Sukabumi

Jumlah atau hasil UMK tersebut sesuai dengan usulan yang disampaikan dari rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan.

Melalui rapat itulah, kesepakatan atas penetapan UMK Kuningan 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen yang mengacu pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 memiliki isi tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 yang naik senilai 6,5%.

Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Bekasi 2025? Inilah Rincian Nominal Resmi dan Perbandingannya dengan Kabupaten Purwakarta

Hingga akhirnya, hasil perhitungan UMK Kuningan 2025 ditemukan Rp 2.209.519,29 usai naik 6,5% seperti yang dilansir SketsaNusantara.id dari website disnakertrans.kuningankab.go.id.

Sebagai informasi, UMR Kuningan 2025 ini menempati urutan ke-26 dari seluruh wilayah provinsi di Jawa Barat.

Jumlah wilayah Kabupaten atau Kota di Jawa Barat sendiri ada 27, jadi Kuningan berada di posisi terendah kedua.

Baca Juga: Berapa UMK Kota Probolinggo 2025? Ada Kenaikan Siginifikan Sebesar 6,5 Persen, Peluang Mendapatkan Kesejahteraan Makin Tinggi

Sementara itu, gaji UMR Kuningan 2025 itu juga bisa dibandingkan dengan beberapa daerah tetangga lainnya.

Salah contohnya adalah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Majalengka yang menetapkan upah minimum masing-masing sebesar Rp 2.225.279 dan Rp 2.404.632.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X