SketsaNusantara.id - Cek update terbaru terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur tahun 2025 yang telah resmi dikeluarkan.
Secara sah dan resmi, ke-38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur telah mendapatkan kenaikan nominal UMK sebesar 6,5% dari tahun 2024.
Kenaikan ini berlaku sejak awal Januari 2025, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono dalam surat keputusannya Nomor 100.3.3.2/775/KPTS/013/2024.
Diketahui, Kota Surabaya adalah daerah dengan nilai UMK tertinggi se-Provinsi Jawa Timur.
Pada urutan kedua nilai UMK tertinggi di Jawa Timur diisi oleh Kabupaten Gresik dan Sidoarjo diurutan ke-tiga.
Daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur tahun ini dipegang oleh Kabupaten Situbondo.
Pembahasan kali ini seputar besaran UMK Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur.
Kabupaten Jombang merupakan daerah di Provinsi Jawa Timur yang biasanya dijuluki sebagai Kota Santri.
Julukan itu didapat bukan secara sembarangan, melainkan karena banyaknya pondok pesantren, seperti Tebuireng, Denanyar, dan Tambak Beras, serta sebagai tempat lahirnya tokoh-tokoh nasional Islam.
Jombang juga dikenal sebagai daerah pusat pendidikan Islam yang penuh sejarah.
Artikel Terkait
Disahkan Pj Gubernur Jawa Tengah! Cek Besaran UMK atau UMR di Kabupaten Tegal Pada Tahun 2025, Lebih Tinggi Mana Sama Wilayah Kota?
Berapa UMK Kabupaten Sukoharjo 2025? Naik Cukup Tinggi dari Tahun 2024, Pejuang Nafkah Pasti Bahagia
TERBARU! Segini Besaran UMK Kabupaten Temanggung. Ternyata Alami Kenaikan Sebesar...
UMK Wonosobo 2025 Naik 6.5 Persen Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Lebih Besar dari UMK Purworejo?
Berapa UMK Kabupaten Wonogiri 2025? Meski Naik 6.5 Persen Ternyata Masih Jadi UMR Terendah di Jawa Tengah