Minggu, 19 Juli 2026

Cek Nominal UMK Kabupaten Jombang 2025, Update Perbandingan dan Peringkat di Jawa Timur, Masuk 20 Besar?

Photo Author
Alvin Septia Wijaya, Sketsa Nusantara
- Rabu, 26 Maret 2025 | 14:00 WIB
Besar nilai UMK Kabupaten Jombang setelah update upah minimum nasional sebesar 6,5%. (Pixabay.com/Robert Lens)
Besar nilai UMK Kabupaten Jombang setelah update upah minimum nasional sebesar 6,5%. (Pixabay.com/Robert Lens)

 

SketsaNusantara.id - Cek update terbaru terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur tahun 2025 yang telah resmi dikeluarkan.

Secara sah dan resmi, ke-38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur telah mendapatkan kenaikan nominal UMK sebesar 6,5% dari tahun 2024.

Kenaikan ini berlaku sejak awal Januari 2025, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono dalam surat keputusannya Nomor 100.3.3.2/775/KPTS/013/2024.

Baca Juga: Jadi Peringkat ke-10 di Jawa Tengah, Inilah Besaran Nominal UMK Kota Salatiga Tahun 2025, Naik dari Tahun Lalu?

Diketahui, Kota Surabaya adalah daerah dengan nilai UMK tertinggi se-Provinsi Jawa Timur.

Pada urutan kedua nilai UMK tertinggi di Jawa Timur diisi oleh Kabupaten Gresik dan Sidoarjo diurutan ke-tiga.

Daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur tahun ini dipegang oleh Kabupaten Situbondo.

Baca Juga: Masuk Peringkat ke-27 di Jawa Tengah, Inilah Besar UMK Kabupaten Temanggung 2025, Cukup untuk THR Lebaran Tahun Ini?

Pembahasan kali ini seputar besaran UMK Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur.

Kabupaten Jombang merupakan daerah di Provinsi Jawa Timur yang biasanya dijuluki sebagai Kota Santri.

Julukan itu didapat bukan secara sembarangan, melainkan karena banyaknya pondok pesantren, seperti Tebuireng, Denanyar, dan Tambak Beras, serta sebagai tempat lahirnya tokoh-tokoh nasional Islam.

Baca Juga: Nominal Jumlah UMK Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah 2025, Benarkah Jadi Daerah Paling Terendah Nomor 2?

Jombang juga dikenal sebagai daerah pusat pendidikan Islam yang penuh sejarah.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X