Mereka menilai RUU TNI sebagai ancaman terhadap kebebasan dan hak asasi manusia, mengingat sejarah kelam dwifungsi ABRI yang kerap disalahgunakan untuk represi politik di masa lalu.
Di sisi lain, pendukung RUU TNI berargumen bahwa perubahan ini hanya bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara militer dan sipil dalam menghadapi tantangan modern, seperti terorisme dan bencana alam, tanpa menghidupkan kembali dwifungsi secara penuh.
Meski mendapat penolakan keras, DPR tetap melanjutkan rapat paripurna pada hari ini dan kini telah resmi mengesahkan UU TNI pada hari Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 09:30 WIB tadi pagi.
Keputusan yang diambil dalam waktu yang singkay ini pun menuai kontroversi karena pemerintah serta legislatif dianggap telah diam-diam dan ngotot ingin segera "ngebut" mengesahkan UU TNI tanpa mempertimbangkan aspirasi rakyat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini