Minggu, 19 Juli 2026

Sosok AH Nasution, Jenderal yang Lolos dari G30S PKI hingga Mencetuskan Konsep Dwifungsi ABRI Zaman Orde Baru

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 24 September 2024 | 07:30 WIB
Profil Jenderal AH Nasution yang selamat dari peristiwa G30S PKI (kebudayaan.kemdikbud.go.id)
Profil Jenderal AH Nasution yang selamat dari peristiwa G30S PKI (kebudayaan.kemdikbud.go.id)

 

SketsaNusantara.id - G30S PKI menjadi salah satu peristiwa kelam dalam sejarah bangsa Indonesia.

Peristiwa yang bertujuan menggulingkan pemerintahan Presiden Soekarno ini menewaskan 6 jenderal petinggi Tentara Negara Indonesia (TNI) saat itu. 

Namun ada 1 jenderal yang berhasil lolos dari peristiwa G30S PKI yang terjadi pada 30 September 1965 tersebut.

Baca Juga: Profil Lengkap Amelia Yani, Putri Pahlawan Revolusi Jenderal Ahmad Yani yang Punya Traumatik Mendalam atas Tragedi G30S PKI

Jenderal besar AH Nasution, adalah jenderal yang lolos dari G30S PKI.

Jenderal AH Nasution menjadi salah satu jenderal yang diburu dalam peristiwa G30S PKI.

Ia berhasil kabur dan bersembunyi usai Pasukan Cakrabhirawa yang ditugaskan menjemputnya datang.

Baca Juga: Kisah Hendrianti Putri Jenderal AH Nasution yang Alami Trauma Berat Pasca Tragedi G30S PKI, Terpaksa Lakukan Ini untuk Proses Penyembuhan

Jendera AH Nasution merupakan salah satu jenderal besar yang mencetuskan Dwifungsi ABRI saat masa Orde Baru (Orba).

Pria kelahiran Madailing Natal ini memiliki nama lengkap Abdul Haris Nasution.

Jenderal batak muslim ini awalnya adalah seorang guru di Bengkulu dan Palembang.

Baca Juga: Bak Sudah Ada Firasat, Letjen S. Parman Lakukan Hal ini Sebelum Jadi Korban G30S PKI, Tinggalkan Kenangan Tak Terlupakan bagi sang Istri

Ia kemudian tertarik di bidang militer hingga akhirnya mengikuti pendidikan Corps Opleiding Reserve Officieren KNIL tahun 1940-1942.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: sejarah-tni.mil.id, lib.ui.ac.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X