Kamis, 4 Juni 2026

Daftar 5 Fakta Mayjen DI Panjaitan: Pahlawan Revolusi G30S PKI yang Pernah Jadi Giyugun hingga Bekerja di Perusahaan Kayu

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Rabu, 18 September 2024 | 19:15 WIB
Potret Mayjen DI Panjaitan. (Kolase foto TikTok.com/x_ilwrys17 dan lyy_editzz)
Potret Mayjen DI Panjaitan. (Kolase foto TikTok.com/x_ilwrys17 dan lyy_editzz)

SketsaNusantara.id - Mayjen DI Panjaitan merupakan salah satu Pahlawan Revolusi.

Gelar Pahlawan Revolusi didapatkan oleh DI Panjaitan setelah gugur menjadi korban kekejaman Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia atau G30S PKI.

Peristiwa berdarah tahun 1965 itu menyisakan kisah pilu bagi masyarakat Indonesia terlebih keluarga para perwira TNI yang ditinggalkan.

Baca Juga: Nasib Rumah Letjen MT Haryono Pahlawan Revolusi Korban G30S PKI, Bentuk Bangunan Aslinya Masih Terjaga?

DI Panjaitan merupakan perwira tinggi TNI yang menjadi tangan kanan Jenderal Ahmad Yani.

Perjuangannya sebagai anggota militer membuatnya memperoleh gelar Pahlawan Nasional.

Akhir hidup Mayjen DI Panjaitan saya seperti 7 Jenderal pahlawan Revolusi lainnya yang ditemukan di Lubang Buaya.

Baca Juga: Rumah Letjen S. Parman di Mana? Begini Nasib Tempat Tingggal Pahlawan Revolusi yang Jadi Saksi Bisu Kekejaman G30S PKI, Kondisinya...

Jasadnya ditemukan pada 4 Oktober 1965 di Lubang Buaya dan dimakamkan pada 5 Oktober 1965 di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.

Perjalanan hidup Mayjen DI Panjaitan patut dijadikan teladan masyarakat Indonesia karena pantang menyerah.

Bagimana kisah hidup snag jenderal yang mendapat gelar Pahlawan Revolusi?

Baca Juga: Salah Satu Tokoh yang Paling Diincar pada Peristiwa G30S PKI karena Ketegasannya, Inilah Profil Letjend S Parman

Berikut ini SketsaNusantara.id sajikan informasi tentang 5 fakta Mayjen DI Panjaitan yang gugur dalam tragedi G30S PKI.

1) Nama dan gelar lengkap

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X