SketsaNusantara.id - Fraksi PKS DPR RI menjadi salah satu partai di parlemen yang menyetujui revisi Undang-Undang TNI.
PKS menyetujui penguatan TNI melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tersebut.
“Fraksi PKS DPR RI menyetujuai penguatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Revisi Undang-Undang TNI,” tulis akun resmi Fraksi PKS @FPKSDPRRI pada Rabu, 19 Maret 2025.
Ketua Fraksi PKS DPR RU, Jazuli Juwaini juga menegaskan bahwa pasal yang diubah dalam RUU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI.
“Revisi ini itu dari sisi pasal yang kita ubah, dipastikan tidak ada kembalinya Dwifungsi TNI atau militer dan tidak ada lagi nanti militer atau tentara itu menguasai, ngga ada,” tuturnya kepada awak media seperti dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube TVRI.
Jazuli Juwaini menekankan, pasal terkait bisnis dalam Undang -Undang TNI tidak berubah.
Ia pun memastikan bahwa perubahan hanya pada pasal terkait umur serta peran TNI.
Sikap PKS yang menyetujui penguatan TNI melalui RUU TNI ini pun disorot jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Laksono.
Ia menilai keputusan PKS dan PDIP mendukung revisi UU TNI bertolak belakang dengan nilai-nilai kedua partai tersebut yang lahir dari rahim reformasi.
Baca Juga: Tolak Pengesahan RUU TNI, Demonstran Dirikan Tenda dalam Aksi Pemblokiran Akses Masuk Gedung DPR RI
“Seperti PDIP, PKS adalah contoh partai yang besar karena Reformasi 98 tapi memunggungi nilai-nilainya,” cuit Dandhy lewat akun X-nya @Dandhy_Laksono pada 20 Maret 2025.