Minggu, 19 Juli 2026

3 Pasal yang Direvisi dalam Draft RUU TNI, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Sebut Ada 4 Poin, Apa Saja?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 17 Maret 2025 | 09:26 WIB
Ilustrasi 3 Pasal dalam UU TNI yang diusulkan direvisi oleh pemerintah (Freepik)
Ilustrasi 3 Pasal dalam UU TNI yang diusulkan direvisi oleh pemerintah (Freepik)

 

SketsaNusantara.id - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomorr 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus menyita perhatian publik.

Banyak yang mengkhawatirkan, revisi UU TNI tersebut dapat menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI yang telah dicabut pada tahun 2000 lalu.

Publik pun menyoroti pasal-pasal yang mengalami perubahan dalam draft RUU TNI tersebut.

Baca Juga: Terpantau Batasi Kolom Komentar, Instagram Pribadi Deddy Corbuzier Diserbu Netizen, Imbas Pernyataannya Soal RUU TNI?

Berdasarkan pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada Selasa, 11 Maret 2025 lalu, mantan Jenderal Kopassus tersebut menyebutkan ada 4 poin yang menjadi fokus utama dalam revisi UU TNI tersebut.

Pertama, yakni memperkuat kebihakan modernisasi alutsista dan industri pertahan di dalam negeri.

Kedua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer.

Baca Juga: Rapat RUU TNI Digelar Maraton di Hotel Berbintang, Fedi Nuril Beri Kritikan Menohok: Gua Gak Menemukan RUU TNI dalam Prolegnas Prioritas 2025

Selanjutnya, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit.

Dan terakhir, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Adapun 3 pasal yang diusulkan untuk direvisi dalam RUU TNI tersebut antara lain pasal 3, Pasal 47 dan Pasal 53 dengan detail sebagai berikut:

Baca Juga: RUU TNI Berpotensi Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI, Apa Itu? Konsep ‘Jalan Tengah’ yang Berjaya saat Orba dan Dihapus Pasca Reformasi

Pasal 3 (Kedudukan TNI)

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube TV Parlemen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X