- Tamtama: 56 tahun
- Bintara: 57 Tahun
- Letnan Kolonel: 58 Tahun
- Kolonel: 59 Tahun
- Perwita Tinggi Bintang Satu: 60 Tahun
- Perwira Tinggi Bintang Dua: 61 Tahun
- Perwira Tinggi Bintang Tiga: 62 Tahun
- Perwira Tinggi Bintang Empat: Masa dinas keprajuritannya ditentukan oleh kebijakan presiden.
Selain itu, terdapat usulan tambahan dalam revisi UU TNI pasal 53.
Prajurit yang menduduki jabatan fungsional bisa melanjutkan dinas hingga suai 65 tahun.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan, perwira yang memasuki usia pensiun bisa direkrut kembali menjadi perwira komponen cadangan (Komcad) jika masih memenuhi persyaratan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Naik 6,5 Persen! Cek Nilai UMK atau UMR yang Sudah Berlaku di Kabupaten Tulungagung Sejak Tahun 2025, Peringkat Berapa?
Siapa Penggagas Dwifungsi ABRI? Mengenal AH Nasution, Jenderal Bintang 5 yang Selamat dari Tragedi G30S PKI
Sudah Ada Sebelum Orba? Mendiang Salim Said Ungkap Sosok Pencetus Dwifungsi ABRI: Bukan AH Nasution!
Bupati Jember Kunjungi Safari Ramadhan, Gus Fawait: Kami Terima Banyak Masukan dan Ingatkan Masyarakat Tak Punic Buying
Pengusulan KH M Yusuf Hasyim Sebagai Pahlawan Nasional, Gubernur Jatim Akui Masih Sedikit Kiai NU yang Terdokumentasi Dengan Baik Dalam Negara
Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional KH M Yusuf Hasyim, Ketua TP2GP Rl Prof Usep Abdul Matin: Tuduhan Keterlibatannya di Dl/Tll Tidak Terbukti
Selain Surabaya, 3 Daerah di Jawa Timur Ini Cocok Jadi Tempat untuk Mencari Nafkah, UMK Nyaris Rp 5 Juta Tahun 2025
MKKS SMK Swasta Jember Bantah Pungutan Liar, Tegaskan Iuran Bersifat Sukarela