Minggu, 19 Juli 2026

3 Pasal yang Direvisi dalam Draft RUU TNI, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Sebut Ada 4 Poin, Apa Saja?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 17 Maret 2025 | 09:26 WIB
Ilustrasi 3 Pasal dalam UU TNI yang diusulkan direvisi oleh pemerintah (Freepik)
Ilustrasi 3 Pasal dalam UU TNI yang diusulkan direvisi oleh pemerintah (Freepik)

- Tamtama: 56 tahun
- Bintara: 57 Tahun
- Letnan Kolonel: 58 Tahun
- Kolonel: 59 Tahun
- Perwita Tinggi Bintang Satu: 60 Tahun
- Perwira Tinggi Bintang Dua: 61 Tahun
- Perwira Tinggi Bintang Tiga: 62 Tahun
- Perwira Tinggi Bintang Empat: Masa dinas keprajuritannya ditentukan oleh kebijakan presiden.

Selain itu, terdapat usulan tambahan dalam revisi UU TNI pasal 53.

Prajurit yang menduduki jabatan fungsional bisa melanjutkan dinas hingga suai 65 tahun.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan, perwira yang memasuki usia pensiun bisa direkrut kembali menjadi perwira komponen cadangan (Komcad) jika masih memenuhi persyaratan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube TV Parlemen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X