SketsaNusantara.id - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto jadi sorotan di tengah polemik pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Sosoknya disorot lantaran menggelar rapat perdana pembahasan RUU TNI secara tertutup di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat.
Utut Adianto sendiri merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan Revisi UU TNI yang ditunjuk oleh Komisi I pada 27 Februari 2025 lalu.
Utut Adianto bukanlah nama baru di kalangan parlemen, tercatat, ia sudah menjabat sebagai wakil rakyat sejak tahun 2009 lalu.
Sebelum menjadi anggota DPR, Utut Adianto lebih dikenal sebagai seorang atlet catut.
Pada masa pemerintahan Orde Baru, Utut Adianto merupakan sosok pecatur Indonesia yang berhasil meriah gelar Grand Master pada tahun 1986.
Ia berhasil meraih gelar bergengsi dalam olahraga catur tersebut di usianya yang masih 21 tahun.
Kini, ia lebih dikenal sebagai anggota Komisi I DPR RI sekaligus kader Partai PDI Perjuangan.
Profil
Utut Adianto lahir di Jakarta pada 16 Maret 1965 dengan nama lengkap Utut Adianto Wahyuwidayat.
Artikel Terkait
RUU TNI Berpotensi Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI, Apa Itu? Konsep ‘Jalan Tengah’ yang Berjaya saat Orba dan Dihapus Pasca Reformasi
Tegas! Bintang Emon Tolak RUU TNI yang Dianggap Sebagai Kemunduran dan Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI: Gak Efektif, Cuma Bikin Terluka...
Heboh Rapat Revisi UU TNI di Hotel Berbintang, Deddy Corbuzier Sebut Aksi KontraS Geruduk Rapat Termasuk Kekerasan Anarkis: Ilegal dan Melanggar Hukum
Rapat RUU TNI Digelar Maraton di Hotel Berbintang, Fedi Nuril Beri Kritikan Menohok: Gua Gak Menemukan RUU TNI dalam Prolegnas Prioritas 2025
Terpantau Batasi Kolom Komentar, Instagram Pribadi Deddy Corbuzier Diserbu Netizen, Imbas Pernyataannya Soal RUU TNI?
Bintang Emon Beri Pesan Menohok untuk Buzzer yang Serang Balik Pakai 'Balasan Template' di Tengah Huru Hara RUU TNI, Netizen: Mending Kalian Tobat!
3 Pasal yang Direvisi dalam Draft RUU TNI, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Sebut Ada 4 Poin, Apa Saja?
Daftar Jabatan Sipil yang Bisa Diduduki Prajurit Aktif Sebelum dan Sesudah Usulan Revisi UU TNI Pasal 47