SketsaNusantara.id - Pemerintah mengusulkan perubahan sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam draft RUU TNI tersebut, ada 3 pasal yang diusulkan untuk direvisi, salah satunya pasal 47.
Dalam Undang-Undang TNI, pasal 47 mengatur tentang penugasan prajurit aktif di jabatan sipil.
Revisi pada Pasal 47 UU TNI ini pun memicu rasa khawatir lantaran dinilai bisa menjadi celah munculnya Dwifungsi ABRI.
Sebelumnya, dalam Undang-Undang TNI, disebutkan dalam pasal 47 ayat (2) bahwa prajurit aktif bisa menduduki 10 jabatan sipil tanpa harus mengudurkan diri atau pensiun dini dari militer.
Sementara dalam draft RUU TNI, pemerintah mengusulkan perluasan sehingga jabatan sipil yang bisa diduduki oleh tentara aktif menjadi 15 posisi.
Dan berikut ini daftar 10 jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dalam Undang-Undang TNI.
1. Kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Kementerian Pertahanan
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional
9. Badan Narkotia Nasional
10. Mahkamah Agung.
Sementara, dalam draft Revisi Undang-Undang TNI, terdapat penambahan 5 jabatan sipil sehingga total jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit TNI aktif menjadi 15
Berikut 5 jabatan sipil ‘tambahan’ yang diusulkan dalam RUU TNI.
1.Kementrian Kelautan dan Perikanan
2.Badan Nasional Penanggulangan Bencana
3.Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
4.Keamanan Laut
5.Jaksa Agung
Artikel Terkait
Bupati Jember Kunjungi Safari Ramadhan, Gus Fawait: Kami Terima Banyak Masukan dan Ingatkan Masyarakat Tak Punic Buying
Pengusulan KH M Yusuf Hasyim Sebagai Pahlawan Nasional, Gubernur Jatim Akui Masih Sedikit Kiai NU yang Terdokumentasi Dengan Baik Dalam Negara
Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional KH M Yusuf Hasyim, Ketua TP2GP Rl Prof Usep Abdul Matin: Tuduhan Keterlibatannya di Dl/Tll Tidak Terbukti
Selain Surabaya, 3 Daerah di Jawa Timur Ini Cocok Jadi Tempat untuk Mencari Nafkah, UMK Nyaris Rp 5 Juta Tahun 2025
MKKS SMK Swasta Jember Bantah Pungutan Liar, Tegaskan Iuran Bersifat Sukarela
Festival Ramadhan PC PMII Jombang: Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim Perkuat Ukhuwah