Kamis, 4 Juni 2026

Daftar Jabatan Sipil yang Bisa Diduduki Prajurit Aktif Sebelum dan Sesudah Usulan Revisi UU TNI Pasal 47

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 17 Maret 2025 | 10:19 WIB
Ilustrasi perubahan pada pasal 47 UU TNI yang memperluas jabatan sipil bagi prajurit aktif (Freepik/pressfoto)
Ilustrasi perubahan pada pasal 47 UU TNI yang memperluas jabatan sipil bagi prajurit aktif (Freepik/pressfoto)

SketsaNusantara.id - Pemerintah mengusulkan perubahan sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam draft RUU TNI tersebut, ada 3 pasal yang diusulkan untuk direvisi, salah satunya pasal 47.

Dalam Undang-Undang TNI, pasal 47 mengatur tentang penugasan prajurit aktif di jabatan sipil.

Baca Juga: 3 Pasal yang Direvisi dalam Draft RUU TNI, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Sebut Ada 4 Poin, Apa Saja?

Revisi pada Pasal 47 UU TNI ini pun memicu rasa khawatir lantaran dinilai bisa menjadi celah munculnya Dwifungsi ABRI.

Sebelumnya, dalam Undang-Undang TNI, disebutkan dalam pasal 47 ayat (2) bahwa prajurit aktif bisa menduduki 10 jabatan sipil tanpa harus mengudurkan diri atau pensiun dini dari militer.

Sementara dalam draft RUU TNI, pemerintah mengusulkan perluasan sehingga jabatan sipil yang bisa diduduki oleh tentara aktif menjadi 15 posisi.

Baca Juga: Bintang Emon Beri Pesan Menohok untuk Buzzer yang Serang Balik Pakai 'Balasan Template' di Tengah Huru Hara RUU TNI, Netizen: Mending Kalian Tobat! 

Dan berikut ini daftar 10 jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dalam Undang-Undang TNI.

1. Kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Kementerian Pertahanan
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional
9. Badan Narkotia Nasional
10. Mahkamah Agung.

Baca Juga: RUU TNI Berpotensi Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI, Apa Itu? Konsep ‘Jalan Tengah’ yang Berjaya saat Orba dan Dihapus Pasca Reformasi

Sementara, dalam draft Revisi Undang-Undang TNI, terdapat penambahan 5 jabatan sipil sehingga total jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit TNI aktif menjadi 15

Berikut 5 jabatan sipil ‘tambahan’ yang diusulkan dalam RUU TNI.

1.Kementrian Kelautan dan Perikanan
2.Badan Nasional Penanggulangan Bencana
3.Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
4.Keamanan Laut
5.Jaksa Agung

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube TV Parlemen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X