Dalam draft RUU TNI, prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar daftar tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari kemiliteran.
Selain Pasal 47, beberapa pasal lain yang juga diusulkan untuk diubah dalam UU TNI yakni Pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun serta Pasal 3 tentang Kedudukan TNI.
Sama halnya dengan Pasal 47, dalam pasal 53 pemerintah juga mengusulkan untuk memperpanjang usia pensiun prajurit TNI.
Termasuk mengusulkan perwira yang sudah memasuki uusia pensiun untuk dapat direkrut kembali menjadi perwira Komcad (Komponen Cadangan).***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Bupati Jember Kunjungi Safari Ramadhan, Gus Fawait: Kami Terima Banyak Masukan dan Ingatkan Masyarakat Tak Punic Buying
Pengusulan KH M Yusuf Hasyim Sebagai Pahlawan Nasional, Gubernur Jatim Akui Masih Sedikit Kiai NU yang Terdokumentasi Dengan Baik Dalam Negara
Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional KH M Yusuf Hasyim, Ketua TP2GP Rl Prof Usep Abdul Matin: Tuduhan Keterlibatannya di Dl/Tll Tidak Terbukti
Selain Surabaya, 3 Daerah di Jawa Timur Ini Cocok Jadi Tempat untuk Mencari Nafkah, UMK Nyaris Rp 5 Juta Tahun 2025
MKKS SMK Swasta Jember Bantah Pungutan Liar, Tegaskan Iuran Bersifat Sukarela
Festival Ramadhan PC PMII Jombang: Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim Perkuat Ukhuwah