Kamis, 4 Juni 2026

Daftar Jabatan Sipil yang Bisa Diduduki Prajurit Aktif Sebelum dan Sesudah Usulan Revisi UU TNI Pasal 47

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 17 Maret 2025 | 10:19 WIB
Ilustrasi perubahan pada pasal 47 UU TNI yang memperluas jabatan sipil bagi prajurit aktif (Freepik/pressfoto)
Ilustrasi perubahan pada pasal 47 UU TNI yang memperluas jabatan sipil bagi prajurit aktif (Freepik/pressfoto)

Baca Juga: Siapa Saja Anggota Panja Komisi I DPR RI? Ini Daftar Anggota Dewan yang Turut Dalam Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta

Dalam draft RUU TNI, prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar daftar tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari kemiliteran.

Selain Pasal 47, beberapa pasal lain yang juga diusulkan untuk diubah dalam UU TNI yakni Pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun serta Pasal 3 tentang Kedudukan TNI.

Sama halnya dengan Pasal 47, dalam pasal 53 pemerintah juga mengusulkan untuk memperpanjang usia pensiun prajurit TNI.

Termasuk mengusulkan perwira yang sudah memasuki uusia pensiun untuk dapat direkrut kembali menjadi perwira Komcad (Komponen Cadangan).***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube TV Parlemen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X