SketsaNusantara.id - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hal yang sangat dinantikan oleh para pekerja Tanah Air saat memasuki bulan Ramadhan.
THR sendiri adalah hak karyawan yang biasanya akan diberikan menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran.
Pemberian THR tersebut dilakukan agar meningkatkan daya beli serta bisa merayakan hari besar secara lebih layak.
Sementara itu, perhitungan THR akan didasarkan pada masa kerja dan gaji pokok, serta tunjangan tetap lainnya.
Bagi perusahaan yang terlambat atau bahkan tak membayar THR kepada karyawannya bisa berakibat fatal.
Hal itu tercantum dalam aturan pemberian THR pada Pasal 6 Ayat (6) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal tersebut menegaskan bahwa seluruh pengusaha atau perusahaan wajib untuk memberikan THR secara tepat waktu.
Saat perusahaan terlambat memberi THR sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran yakni H-7 sebelum hari raya, makan dikenai denda sebesar 5% dari total yang harus dibayarkan.
Sementara itu, perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali akan diberikan sanksi administratif berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Sanksi-sanksi ini diantaranya adalah teguran tertulis, pembatasan aktivitas usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.