“Belum ada produk hukum yang menaungi, seperti Peraturan Bupati (Perbup) dan semacamnya. Jadi kami perlu untuk mempersiapkan perangkatnya,” jelas Agung.
Baca Juga: Honor Tahun 2025 Tidak Cair, Puluhan Pegawai Non-ASN Datangi Kantor DPRD Jember
Sementara itu, secara terpisah, Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono berjanji akan mengajak perwakilan pegawai non-ASN untuk beraudiensi dengan MenPAN-RB dan BKN pada 19 Februari 2025 mendatang.
“Untuk mencari solusinya, minimal tenaga non-ASN yang sudah masuk data BKN bisa terakomodir semua menjadi pegawai negeri, jangan bertahap,” uca Budi.
Sedangkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terlanjur dirumahkan, Budi meminta mereka untuk menunggu hasil koordinasi BKPSDM Pemkab Jember bersama dengan MenPAN-RB.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Bupati Jember Hendy Siswanto Dirawat di RSD dr Soebandi, Keluarga Imbau Tak Menjenguk
5 Hari Hilang, Lansia di Jember Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Sawah
Hendy Siswanto Sakit, Gus Firjaun Ambil Alih Sementara Tugas Bupati Jember
Hujan dan Angin Kencang Melanda Jember, Atap 2 Ruang Kelas Sekolah Dasar di Tempurejo Ambruk
DPC PKB Jember Desak Pemkab Jember Minta Maaf, Usai Ribuan Tenaga Honorer yang Bakal Dirumahkan
Truk Bermuatan Berat Bisa Beroperasi Kembali di Jalur Rambipuji-Puger, Komisi C DPRD Jember: Hanya Dilakukan di Malam Hari