Minggu, 19 Juli 2026

Tanggapan BKPSDM Jember Terkait Gaji Pegawai Non-ASN yang Belum Cair di Tahun Anggaran 2025

Photo Author
Tim Redaksi Sketsa Nusantara, Sketsa Nusantara
- Selasa, 11 Februari 2025 | 16:44 WIB
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember saat dikonfirmasi (SketsaNusantara.id/ Sigit Gita Pamuji)
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember saat dikonfirmasi (SketsaNusantara.id/ Sigit Gita Pamuji)

SketsaNusantara.id- Puluhan pegawai non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mendatangi komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka protes, gajinya pada tahun anggaran 2025 tidak cair.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember Agung Wicahyo memberikan tanggapan.

Agung mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang konsultasi dengan pemerintah pusat soal gaji para tenaga honorer.

Baca Juga: Harapan Baru Jember Menuju Episentrum Nasional: Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Hijau dan Biru

Kata Agung, hal itu bertujuan untuk menunjukkan kehati-hatian, sebab menyangkut keuangan negara.

“Agar tidak salah langkah, hal itu bentuk kehati-hatian kami karena menyangkut keuangan negara,” katanya, Senin, 10 Februari 2025.

Lebih lanjut kata Agung, tenaga honorer yang masuk pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka berpeluang menjadi Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Baca Juga: Tenaga Honorer Penjaga Palang Pintu Rel Kereta Api di Jember Dibebastugaskan, Dishub: Sementara Ditangani Pemerintah Desa

Namun, proses dan tahapannya masih belum diatur hingga saat ini.

“Mengenai PPPK paruh waktu, proses, tahapan dan tekhnisnya masih belum diatur sampai dengan saat ini,” ujar Agung.

Sementara bagi yang belum masuk dalam data BKN, mereka bisa direkrut melalui skema alih daya. Kata Agung, hal itu sudah diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Baca Juga: Ribuan Tenaga Honorer Non ASN yang Dirumahkan Tunggu Nasibnya, DPRD Jember Segera Bentuk Panitia Khusus

“Seperti tenaga kerja untuk keamanan, kebersihan dan juga driver. Seperti di Rumah Sakit itu sudah melaksanakan skema tenaga alih daya,” paparnya.

Menurutnya, di Jember masih belum ada aturan lebih rinci mengenai tekhnisnya. Pasalnya, tidak ada regulasi dari Pemerintah Daerah mengenai skema alih daya ini.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X