Minggu, 19 Juli 2026

Badan Adhoc KPU yang Alami Kecelakaan Saat Bertugas Menerima Santunan

Photo Author
As'ad Choirudin, Sketsa Nusantara
- Rabu, 4 Desember 2024 | 19:38 WIB
Anggota KPU Kabupaten Kediri Eka Septiawan F dan Ketua KPU setempat Nanang Qosim (dari kiri) menemui dan memberikan santunan kepada keluarga Linmas yang meninggal saat bertugas  (SketsaNusantara.id/ Asad Choiruddin )
Anggota KPU Kabupaten Kediri Eka Septiawan F dan Ketua KPU setempat Nanang Qosim (dari kiri) menemui dan memberikan santunan kepada keluarga Linmas yang meninggal saat bertugas (SketsaNusantara.id/ Asad Choiruddin )

SketsaNusantara.id – Tingginya intensitas kegiatan dalam melaksanakan tahapan Pilkada 2024, membuat penyelenggara pemilihan lengah akan keselamatan maupun kesehatan saat beraktifitas.

Hal ini terjadi pada badan adhoc di bawah naungan KPU Kabupaten Kediri. Saat menjalankan aktifitas tahapan Pilkada, 3 penyelenggara mengalami kecelakaan kerja.

Anggota KPU Kabupaten Kediri Eka Septiawan F merinci, 1 penyelenggara meninggal dunia dan 2 lainnya mengalami kecelakaan.

Baca Juga: Terbiasa Menulis Buku dan Opini, Guru PAI SMAN 1 Jombang Ini Dinobatkan Sebagai Guru Teladan Literasi Tingkat Provinsi

“Yang meninggal dunia adalah Linmas di salah satu TPS di Desa Kranggan, Kecamatan Gurah. Ia meninggal setelah melaksanakan ledang (sosialisasi keliling, red) Pilkada 2024. Waktunya hari Senin tanggal 27 November 2024,” ujar Eka yang membidangi Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM ini kepada SketsaNusantara.id, Rabu 4 Desember 2024.

Eka melanjutkan, penyelenggara lainnya yakni Linmas yang bertugas di TPS yang ada di Desa Nambaan, Kecamatan Rejoso. Kemudian, anggota PPK Purwoasri.

“Keduanya mengalami kecelakaan saat beraktifitas terkait tahapan Pilkada. Linmas di Desa Nambaan mengalami kecelakaan saat hari pelaksanaan pemungutan suara. Yang anggota PPK Purwoasri mengalami kecelakaan usai menghadiri rakor persiapan pemungutan dan penghitungan suara di kabupaten. Kondisinya terbilang parah,” jelasnya.

Baca Juga: Tangani Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Jombang Dinilai Tidak Serius

Atas kondisi itu, KPU Kabupaten lantas memberi santunan kepada ketiga badan adhoc nya yang mengalami kecelakaan kerja saat bertugas. Eka menjelaskan, jumlah santunan yang diberikan bervariasi. Hal itu melihat kondisi yang dialami korban.

“Untuk Linmas yang meninggal, KPU memberikan santunan uang sejumlah 20 juta rupiah. Sementara, bagi PPK yang mengalami kecelakaan parah kita berikan santunan sebesar 11 juta rupiah. Untuk Linmas di Desa Nambaan tadi diberikan santunan 2 juta rupiah,” terang Eka.

Eka menandaskan, meski diberikan santunan kepada badan adhoc nya, bukan berarti hal itu dapat mengganti derita yang dialami keluarga korban atau korban itu sendiri.

Baca Juga: Lantik Iman Saputro Sebagai KDAW Barongsawahan, Pj Bupati Jombang Berpesan Jalankan 4 Pedoman Ini

Namun, ucapnya, paling tidak dengan pemberian santunan tersebut sebagai bentuk perhatian KPU kepada penyelenggara jajaran di bawahnya.

“Paling tidak ini sebagai bentuk perhatian kelembagaan KPU terhadap jajaran di bawah. Selain itu, dengan pemberian santunan ini diharapkan dapat meringankan beban korban maupun keluarga korban,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X