Minggu, 19 Juli 2026

Lantik Iman Saputro Sebagai KDAW Barongsawahan, Pj Bupati Jombang Berpesan Jalankan 4 Pedoman Ini

Photo Author
As'ad Choirudin, Sketsa Nusantara
- Selasa, 26 November 2024 | 16:00 WIB
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo memasang tanda pelantikan sebagai Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Barongsawahan kepada Iman Saputro. (SketsaNusantara.id/Asad Choirudin)
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo memasang tanda pelantikan sebagai Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Barongsawahan kepada Iman Saputro. (SketsaNusantara.id/Asad Choirudin)

SketsaNusantara.id – Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo melantik Iman Saputro sebagai Kepala Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo.

Pelantikan tersebut merupakan hasil Pilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) yang dilaksanakan pada 6 November 2024 lalu.

Pelantikan KDAW Barongsawahan berlangsung di kantor desa setempat. Hadir dalam acara tersebut, Forkopimda, Forkopimcam dan sejumlah kepala desa yang ada di Kecamatan Bandarkedungmulyo. Tidak ketinggalan, sejumlah perwakilan masyarakat dari 3 dusun, yakni Dusun Jayan, Barong, dan Sawahan tampak hadir saat acara pelantikan berlangsung.

Baca Juga: Petani Jombang Terbantu Adanya Layanan Informasi Debit dan Pengaturan Pembagian Air Irigasi

Usai mengambiil sumpah dan janji serta prosesi pelantikan, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo berpesan kepada Iman Saputro tentang 4 hal.

“Pelantikan ini sebagai bukti bahwa saudara dipercaya masyarakat untuk menjalankan tugas sebagai kepada desa. Untuk itu, saya berpesan kepada saudara agar memegang 4 pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan desa,” ujar Narutomo usai melantik, Selasa 26 November 2024.

Narutomo menandaskan, 4 hal pedoman tersebut penting dipegang agar di kemudian hari kepala desa tidak tersangkut masalah hukum karena menjalankan tugas.

Baca Juga: Jalan Kaki 15 Km, Banser se-Kabupaten Jombang Kirab Bendera Merah Putih Berukuran 300 Meter

“Saya tidak ingin ada kepala desa di Kabupaten Jombang yang terkena masalah sehingga berurusan dengan penegak hukum. Untuk itu, mohon dijalankan betul 4 pedoman ini,” tegas Narutomo.

Keempat pedoman yang dimaksud Narutomo antara lain menjalankan roda pemerintahan desa dengan prinsip akuntabilitas. Dia menjelaskan, semua program pemerintah desa harus dijalankan dengan transparan. Terutama, kata dia, terkait program dana desa.

“Jangan sekali kali menerima gratifikasi dari pihak manapun dalam menjalankan program dana desa. Anggaran dana desa cukup besar. Untuk itu hati-hati dalam mengelola dana desa,” katanya.

Baca Juga: Percepat Tangani Jalan Rusak, Dinas PUPR Jombang Berinovasi Produksi Aspal Coldmix

Pesan berikutnya, kata menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintahan kecamatan maupun pemerintah kabupaten.

“Komunikasi ini sangat penting. Baik ada permasalahan maupun tidak ada permasalahan, jalin komunikasi yang baik dengan pemerintah kabupaten melalui pemerintahan kecamatan,” terangnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X