Minggu, 19 Juli 2026

Polemik Insentif Guru Ngaji Terjawab! Bagian Kesra Sebut Pencairan di Bulan Desember 2024, Plh Kabag Kesra: Tidak Ada Kaitan dengan Pilkada

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Kamis, 7 November 2024 | 17:29 WIB
Plh Kabag Kesra Pemkab Jember Bagus H. (Dok. SketsaNusantara.id)
Plh Kabag Kesra Pemkab Jember Bagus H. (Dok. SketsaNusantara.id)

 

SketsaNusantara.id - Polemik bantuan honor guru ngaji di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Jember yang kerap dipermasalahkan, kini terjawab bahwa sampai dengan saat ini masih dalam proses verifikasi, validasi dan pembuatan buku rekening.

Hal ini diungkapkan oleh Plh Kabag Kesra Bagus Hendrawan menyampaikannya dalam RDP dengan Pansus Pilkada DPRD Jember, di DPRD Jember, Kamis 7 November 2024.

Bantuan honor guru ngaji ini, kerap dijadikan sebagai salah satu alasan di tengah Pilkada Serentak. Bagus mengatakan, jika persoalan honor guru ngaji ini sesuai timeline sudah disiapkan sejak tahun 2023 lalu.

Baca Juga: 2 Kali Diundang RDP Bawaslu Jember Tak Pernah Hadir, Ketua Pansus Pilkada: Kami Sangat Kecewa dan Curiga!

"Sesuai dengan beberapa pertimbangan termasuk dari BPK dan BPKP serta APH bisa kami sampaikan timeline yang sudah dilakukan," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang sudah dilakukan Bagian Kesra, Bagus menyampaikan pada bulan Desember 2023 sudah selesai melakukan pendataan dan penyiapan nomenklatur untuk honor guru ngaji ini.

"Timeline kami jelas pada Desember 2023 ini pendataan sudah, termasuk perubahan nomenklatur menjadi honorarium guru ngaji, marbot dan mudin nikah," imbuhnya.

Baca Juga: Sidak Gudang Logistik KPU Jember, Pansus Pilkada DPRD Jember Minta Tambahan CCTV

Selanjutnya pada bulan Januari 2024, baru dilakukan penyiapan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga sebagai penyalur bantuan kepada masyarakat.

"Kami bagian Kesra menyiapkan nota dinas dan meminta petunjuk dan pertimbangan, akhirnya Bank Jatim yang memiliki menu baru tanpa ada administrasi dan dana mengendap ini sebagai penyalur, kemudian melakukan konsultasi," tuturnya.

Pada bulan Februari 2024, konsep Bank Jatim ini selanjutnya dilakukan konsultasi dengan OPD terkiat dan bagian hukum untuk pembahasan Perjanjian Kerjasama (PKS).

Baca Juga: Serap Anggaran 19,54 Persen, Pansus Pilkada DPRD Jember Minta KPU Bawa Data Detailnya

"Kemudian pada bulan Maret-Juni2024 melakukan rekap penerimaan dan verifikator lalu dimutahirkan datanya kemudian disusun sesuai menejerialnya," pungkasnya.

Bagus menyampaikan, pada bulan Juli 2024 kemudian menerbitkan SK verifikator dan kemudian disesuaikan dengan data adminduknya untuk dilakukan validasi agar tepat sasaran pada penerima.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X