SketsaNusantara.id - Surat keberatan dari Tim Pasangan Calon (Paslon) 02 Muhammad Fawait-Djoko Susanto, ditanggapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember bahwa tidak ada kewajiban untuk mengakomodirnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni, saat dikonfirmasi di acara media Gathering di Kecamatan Kaliwates, Selasa 5 November 2024.
Dessi mengatakan, surat yang ditujukan oleh Tim Paslon 02 ini berkaitan dengan mekanisme penyusunan tim perumus debat publik, yang dianggap tidak sesuai prosedur.
“Jadi kami luruskan bahwa, pembentukan Tim Perumus Debat Publik pertama itu tidak ada yang dipalsukan dan tidak ada oknum yang memalsukan,” ujarnya.
Dirinya menerangkan, jika proses pleno sudah dilakukan dan ada penetapan Tim Perumus dan penetapan honor bagi Tim perumusnya.
“KPU menganggap tidak ada yang simpang siur dan kami berjalan sesuai prosedur dan aturan secara administrasi dan teknisnya,” imbuhnya.
Terkait dengan adanya permohonan dan keberatan tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa tidak harus untuk dikabulkan.
“Surat yang dilayangkan ini perihalnya permohonan dan untuk permohonan ini tidak harus dikabulkan, yang nanti akan kami pertimbangkan,” tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Cabup Jember Gus Fawait Pastikan Pelayanan Kesehatan Berbasis Sistem UHC: Pasien Bisa Berobat di Seluruh Indonesia
Ratusan Alumni Pondok Pesantren Dukung Gus Fawait-Djoko Susanto, Paslon No Urut 02 Tegaskan Komitmen Pada Santri
Semangat Sumpah Pemuda, Gus Fawait Ajak Pemuda Jember Bangkit dan Mengajak Generasi Muda Membawa Perubahan Nyata
Stunting di Jember Masih Tinggi, Cabup Gus Fawait Siapkan Program Bantuan Nakes dan Makanan untuk Ibu Hamil
Ratusan Guru Ngaji di Jember Berikan Dukungan ke Gus Fawait-Djoko, Ini Harapan Besarnya