Minggu, 19 Juli 2026

Tim Paslon 02 Persoalkan Legalitas Tim Perumus Debat Publik, KPU Jember Berikan Klarifikasi

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Selasa, 5 November 2024 | 11:28 WIB
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni saat dikonfirmasi. (Dok. SketsaNusantara.id)
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni saat dikonfirmasi. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Surat keberatan dari Tim Pasangan Calon (Paslon) 02 Muhammad Fawait-Djoko Susanto, ditanggapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember bahwa tidak ada kewajiban untuk mengakomodirnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni, saat dikonfirmasi di acara media Gathering di Kecamatan Kaliwates, Selasa 5 November 2024.

Dessi mengatakan, surat yang ditujukan oleh Tim Paslon 02 ini berkaitan dengan mekanisme penyusunan tim perumus debat publik, yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Tim Perumus Debat Publik di Pilkada Jember Dinilai Banyak Kejanggalan, Tim Paslon 02 Layangkan Keberatan

“Jadi kami luruskan bahwa, pembentukan Tim Perumus Debat Publik pertama itu tidak ada yang dipalsukan dan tidak ada oknum yang memalsukan,” ujarnya.

Dirinya menerangkan, jika proses pleno sudah dilakukan dan ada penetapan Tim Perumus dan penetapan honor bagi Tim perumusnya.

“KPU menganggap tidak ada yang simpang siur dan kami berjalan sesuai prosedur dan aturan secara administrasi dan teknisnya,” imbuhnya.

Terkait dengan adanya permohonan dan keberatan tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa tidak harus untuk dikabulkan.

“Surat yang dilayangkan ini perihalnya permohonan dan untuk permohonan ini tidak harus dikabulkan, yang nanti akan kami pertimbangkan,” tutupnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X