Sabtu, 18 Juli 2026

Tim Perumus Debat Publik di Pilkada Jember Dinilai Banyak Kejanggalan, Tim Paslon 02 Layangkan Keberatan

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 3 November 2024 | 06:30 WIB
Ketua Tim Pemenangan Paslon 02 Gogot Cahyo Baskoro. (Dok. SketsaNusantara.id)
Ketua Tim Pemenangan Paslon 02 Gogot Cahyo Baskoro. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Tim Pasangan Calon (paslon) nomor urut 02 Muhammad Fawait-Djoko Susanto, menyatakan keberatannya dengan komposisi tim perumus debat publik pertama yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemenangan Paslon 02 Muhammad Fawait-Djoko Susanto, Gogot Cahyo Baskoro saat dikonfirmasi di posko pemenangan di Kecamatan Kaliwates, pada Sabtu 2 November 2024 malam.

Surat keberatan yang dilayangkan oleh Tim Pemenangan 02 ini, dilakukan karena telah melakukan proses telaah terhadap Surat Keputusan (SK) yang diberikan kepada tim LO, yang dirasa ada sejumlah kejanggalan.

Baca Juga: Guru Madrasah di Rambupiji Curhat ke Cabup Jember Gus Fawait, Karena Tak Terima Bantuan Selama Kepemimpinan Bupati Hendy

Sebab, dalam SK yang diterima tersebut Tim Perumus Debat publik ini disahkan oleh Sekretaris KPU Jember bukan oleh Ketua KPU Jember.

Gogot menceritakan, bahwa proses debat publik pertama dilakukan pada 26 Oktober 2024 lalu, sebelumnya mengundang kedua tim pasangan calon untuk melakukan koordinasi di KPU Jember.

"Kami menerima undangan untuk melakukan rapat koordinasi pada 22 Oktober 2024 di Aula KPU Jember, yang membahas tentang teknis debat," ujarnya.

Baca Juga: Makna Pidato Gus Fawait Soal PKI saat HSN 2024, Penjelasan Akademisi Hukum UNEJ: Ini Bentuk Penegasan Historis

Namun, dalam rapat koordinasi tersebut Gogot mempertanyakan tentang 5 nama tim perumus yang diberikan kewenangan untuk menyusun pertanyaan, dan mengatur teknis debat tersebut.

"Kelima tim perumus ini di antaranya Andang Subaharianto, Eko Suwargono, Gautama Budi Arundhati, Yusuf Adiwibowo dan Adhitya Wardhono, yang semuanya dosen Universitas Jember," imbuhnya.

Saat mempertanyakan legalitas dari kelima tim perumus tersebut, sempat dijawab oleh KPU Jember melalui Divisi SDM dan Parmas.

Baca Juga: Relawan Prabowo Siap Menangkan Gus Fawait-Djoko Susanto, Ini Harapannya di Sektor Pertanian

"Memang sudah dijawab oleh salah seorang Komisioner KPU Jember Divisi SDM dan Parmas Andi Wasis, bahwa dia menyampaikan kalau sudah ada SK tim perumus tersebut. Maka kami memilih berpositif thingking mengiyakan dan mengikuti proses persiapan tersebut," terangnya.

Kemudian, pasca pelaksanaan debat tersebut ia menerangkan jika menerima SK Tim Perumus melalui Liaison Officer (LO) dan kemudian dipelajari SK tersebut.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X