Lantas, sikap dari Tim Pemenangan Paslon nomor urut 02 ini untuk mengganti komposisi Tim Perumus debat publik kedua dan ketiga.
"Guna memastikan asas penyelenggara pemilu yang tertuang dalam UU 7 tahun 2017 khususnya jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien maka kami menyatakan keberatan," tegasnya.
Ia menambahkan, agar KPU Jember menjalankan tugas secara profesional dan tidak cacat hukum dalam melaksanakan tugas sesuai aturan.
"Yang dikhawatirkan ini cacat hukum, sehingga ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada," tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Komitmen Gus Fawait-Djoko Susanto Hidupkan Bandara hingga Meningkatkan Investasi di Jember
Cabup Jember Gus Fawait Pastikan Pelayanan Kesehatan Berbasis Sistem UHC: Pasien Bisa Berobat di Seluruh Indonesia
Ratusan Alumni Pondok Pesantren Dukung Gus Fawait-Djoko Susanto, Paslon No Urut 02 Tegaskan Komitmen Pada Santri
Semangat Sumpah Pemuda, Gus Fawait Ajak Pemuda Jember Bangkit dan Mengajak Generasi Muda Membawa Perubahan Nyata
Stunting di Jember Masih Tinggi, Cabup Gus Fawait Siapkan Program Bantuan Nakes dan Makanan untuk Ibu Hamil