Baca Juga: Sidang PK Perdana Jessica Wongso! Ditunda Oleh Hakim, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya
3. Titik Penggeledehaan
Operasi penangkapan dan penggeledahan ini dilakukan di 6 lokasi berbeda di Surabaya, Semarang dan Jakarta.
Penggeledahan dilakukan di 3 apartemen di wilayah Surabaya, 1 apartemen di Menteng Jakarta Pusat, 1 rumah di Surabaya dan 1 rumah di Semarang.
4. Hasil Penggeledehan
6 Titik lokasi penggeledahan di atas terdiri dari apartemen milik ketiga hakim tersebut, rumah milik salah satu hakim dan apartemen serta rumah milik pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Hasil penggeledahan di keenam titik tersebut, ditemukan sejumlah uang tunai dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika, Dollar Singapura, Yen hinga Ringgi Malaysia.
Jika dikonversikan, uang tunai yang ditemukan di keenam lokasi tersebut nilainya mencapai Rp20 miliar.
5. Status 3 Hakim PN Surabaya
Setelah ditangkap, ketiga hakim tersebut dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diperiksa.
Kejaksaan Agung pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
3 Hakim tersebut juga akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Profil hingga Instagram Ronald Tannur, Anak Politisi PKB yang Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan, Pernah Jadi TKI?
Heboh, Divonis Tidak Bersalah! 4 Fakta Ronald Tannur yang Menganiaya Pacar Hingga Nyawa Melayang
Hakim Putuskan Ronald Tannur Bebas, PN Surabaya Dibanjiri Karangan Bunga ‘Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan’
Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik, Sosok di Balik Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur yang Kini Jadi Sorotan, Ternyata Pernah Vonis Mati Kasus...
Seberapa Kaya 3 Hakim yang Jadi Sorotan Usai Tetapkan Vonis Bebas Ronald Tannur? Harta Kekayaannya Setara...
3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejaksaan Agung, Diduga Terima Suap dan Korupsi
Profil 3 Hakim PN Surabaya Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur, Diduga Terima Suap dalam Kasus Pembunuhan Dini