Kamis, 4 Juni 2026

5 Fakta Penangkapan Hakim PN Surabaya yang Diduga Terima Suap agar Memberikan Vonis Bebas Ronald Tannur

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:30 WIB
Hakim PN Surabaya dalam kasus Ronald Tannur ditangkap (X/@jaksapedia)
Hakim PN Surabaya dalam kasus Ronald Tannur ditangkap (X/@jaksapedia)

 

SketsaNusantara.id - Tim Penyidik Kejaksaan Agung akhirnya menangkap Majelis Hakim dalam Kasus Pembunuhan Dini dengan terdakwa Ronald Tannur.

Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini ditangkap setelah diduga menerima suap atau gratifikasi atas vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.

3 Hakim PN Surabaya, Erintuah Darmanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Baca Juga: Profil 3 Hakim PN Surabaya Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur, Diduga Terima Suap dalam Kasus Pembunuhan Dini

Penangkapan ketiga hakim tersebut juga disertai dengan penggeledahan di beberapa lokasi.

Sejumlah fakta pun terungkap, termasuk temuan uang tunai dengan nominal miliaran yang diduga gratifikasi yang diterima ketiganya.

Dan berikut ini 5 fakta penangkapan 3 hakim PN Surabaya atas dugaan suap dalam putusan vonis bebas Ronald Tannur yang dilansir SketsaNusantara.id dari konferensi pers Kejaksaan Agung.

Baca Juga: 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejaksaan Agung, Diduga Terima Suap dan Korupsi

1. Penangkapan Dilakukan oleh Tim Gabungan

Proses penangkapan dan penggeledahan 3 hakim PN Surabaya ini melibatkan tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya dan Puspom TNI.

2. Proses Penangkapan

Penangkapan dan penggeledahan dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Masing-masing tim bergerak ke 6 lokasi mulai pukul 6.30 hingga 15.30 WIB.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X