SketsaNusantara.id - Tim Penyidik Kejaksaan Agung akhirnya menangkap Majelis Hakim dalam Kasus Pembunuhan Dini dengan terdakwa Ronald Tannur.
Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini ditangkap setelah diduga menerima suap atau gratifikasi atas vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.
3 Hakim PN Surabaya, Erintuah Darmanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Penangkapan ketiga hakim tersebut juga disertai dengan penggeledahan di beberapa lokasi.
Sejumlah fakta pun terungkap, termasuk temuan uang tunai dengan nominal miliaran yang diduga gratifikasi yang diterima ketiganya.
Dan berikut ini 5 fakta penangkapan 3 hakim PN Surabaya atas dugaan suap dalam putusan vonis bebas Ronald Tannur yang dilansir SketsaNusantara.id dari konferensi pers Kejaksaan Agung.
1. Penangkapan Dilakukan oleh Tim Gabungan
Proses penangkapan dan penggeledahan 3 hakim PN Surabaya ini melibatkan tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya dan Puspom TNI.
2. Proses Penangkapan
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Masing-masing tim bergerak ke 6 lokasi mulai pukul 6.30 hingga 15.30 WIB.
Artikel Terkait
Profil hingga Instagram Ronald Tannur, Anak Politisi PKB yang Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan, Pernah Jadi TKI?
Heboh, Divonis Tidak Bersalah! 4 Fakta Ronald Tannur yang Menganiaya Pacar Hingga Nyawa Melayang
Hakim Putuskan Ronald Tannur Bebas, PN Surabaya Dibanjiri Karangan Bunga ‘Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan’
Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik, Sosok di Balik Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur yang Kini Jadi Sorotan, Ternyata Pernah Vonis Mati Kasus...
Seberapa Kaya 3 Hakim yang Jadi Sorotan Usai Tetapkan Vonis Bebas Ronald Tannur? Harta Kekayaannya Setara...
3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejaksaan Agung, Diduga Terima Suap dan Korupsi
Profil 3 Hakim PN Surabaya Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur, Diduga Terima Suap dalam Kasus Pembunuhan Dini