Kamis, 4 Juni 2026

MPR RI Cabut TAP MPRS, Nama Soekarno Bersih dari Tuduhan Orde Baru Atas Keterlibatannya dalam G30S PKI

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 10 September 2024 | 22:05 WIB
Nama Sukarno dibersihkan  (X @HomeMarshel)
Nama Sukarno dibersihkan (X @HomeMarshel)

SketsaNusantara.id - MPR RI telah mengambil langkah signifikan untuk memulihkan nama baik Presiden Soekarno dengan mencabut TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967.

Bambang Susatyo selaku Ketua MPR RI memyerahkan surat tak berlakunya lagi TAP MPRS yang merupakan perintah pencabutan kekuasaan dari Presiden Soekarno kepada Soeharto pada Senin 9 September 2024. 

Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPAS TV, keputusan pencabutan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki persepsi masyarakat terhadap Soekarno, yang selama ini dianggap sebagai tokoh yang kehilangan kekuasaan secara tidak adil. 

Baca Juga: Benarkah Maia Estianty Cucu Soekarno? Begini Kisah Siti Oetari Tjokroaminoto dengan Sang Bapak Proklamator

TAP MPRS tersebut, yang dikeluarkan pada tahun 1967, secara resmi telah mencabut kekuasaan pemerintahan dari Soekarno dan menandai transisi kekuasaan ke Jenderal Soeharto.

Dicabutnya kembali TAP MPRS sejalan dengan upaya untuk menghapus stigma negatif yang melekat pada Soekarnoakibat keputusan politik yang diambil pada masa transisi tersebut.

Surat ini disampaikan langsung kepada putra dan putri Soekarno yakni Megawati Sukarnoputri, Guntur Sukarnoputra, Sukmawati Sukarnoputri serta Guruh Sukarnoputra.

Baca Juga: Mengenal Gelora Operasi Trikora: Cara Soekarno Merebut Tanah Papua dari Kekangan Belanda, Benarkah?

Bambang Susatyo memandang bahwa selama ini ada persoalan politis yang terkait tuduhan Orde Baru terhadap Presiden Soekarno yang dianggap terlibat dan mendukung G30S PKI pada tahun 1965.

Pencabutan ini juga mencerminkan perubahan sikap politik di Indonesia, di mana ada upaya untuk merefleksikan kembali sejarah oleh pemerintah dan legislatif bahwa Soekarno kini bersih dari segala tuduhan orde baru.

"Kami berupa menegakkan hukum dan keadilan kepada Sukarno atas tuduhan pasal 6 TAP MPRS no 33 tahun 1967 tidak pernah dilaksanakan Soekarno sampai akhirnya Bung Karno wafat tanggal 21 Juni 1970 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Jakarta dalam status tahanan politik," pidato dari Ketua MPR RI Bambang Susatyo.

Baca Juga: Mengapa Burung Garuda Dipilih Soekarno Sebagai Lambang Negara Indonesia? Jadi Sumber...

"Bahwa Bung Karno adalah pahlawan nasional yang hidupnya bersih dari cacat hukum dan tidak pernah melakukan penghianatan terhadap bangsa dan negara yang telah diproklamirkan sendiri kemerdekaannya oleh Bung Karno," tambahnya.

Dalam keputusan ini, MPR tidak hanya menghapus TAP MPRS, tetapi juga berusaha untuk menegaskan bahwa Sukarno tidak terbukti melindungi Partai Komunis Indonesia (PKI) setelah pencabutan tersebut.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X