Berdasarkan hasil mediasi, Anggota Komisi A DPRD Surabaya pun menegaskan bahwa kepentingan anak-anak sekolah harus diutamakan dan warga dilarang menutup jalan yang menyebabkan terganggunya kegiatan belajar mengajar.
Bahkan besaran iuran keamanan pun dinilai terlalu tinggi dan RW setempat harus transparan soal laporan pertanggungjawaban keuangan.
Apabila dalam menentukan iuran itu terbukti dilakukan semena-mena tanpa adanya kesepakatan dan pertanggungjawaban keuangan yang tidak jelas, DPRD Surabaya menyebut hal ini sebagai pungli atau pungutan liar yang bisa lanjut ke ranah hukum.
Cak Ji menyayangkan masalah kenaikan iuran keamanan ini yang akhirnya mengganggu kegiatan pendidikan, padahal fasilitas jalanan umum bukan untuk warga sekitar saja dan seharusnya dipergunakan untuk kemaslahatan orang banyak.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
3 Target Prioritas di APBD 2025, Bupati Jember Hendy Siswanto: Pembangunan Ini Harus Linier
5 Fakta Penangkapan Meita Irianty, Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Anak, Terancam Hukuman Penjara Berapa Tahun?
6 Fakta Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Malang, Simpatisan Daulah Islamiyah yang Rencanakan Bom Bunuh Diri
Jumlah Kasus Kekerasan pada Anak di Depok Tahun 2024, Tertinggi Ke-4 di Jawa Barat, Sudah Termasuk Kasus Meita Irianty?
Sedang Hamil, Pemilik Daycare di Depok Jadi Tersangka Penganiayaan Anak, Polisi Jerat Pakai Pasal Ini
Daftar Korban Meita Irianty, Pemilik Daycare di Depok, Tersangka Kasus Kekerasan pada Anak, Bayi 9 Bulan Dibanting?