SketsaNusantara.id – Kasus penyekapan dan dugaan kekerasan yang dialami perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus tersebut sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan keadilan.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan yang diduga dilakukan terhadap YTR. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan intim atau pacaran masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.
“Kemen PPPA mengecam keras tindak kekerasan terhadap korban YTR. Penanganan kasus ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memastikan korban mendapatkan keadilan,” ujar Veronica.
Ia menilai masih banyak kasus kekerasan dalam relasi pacaran yang tidak terungkap karena dianggap sebagai urusan pribadi. Padahal, dalam banyak kasus, korban mengalami tekanan psikologis, kontrol berlebihan, manipulasi emosional hingga kekerasan fisik yang berdampak panjang terhadap kondisi mental maupun kesehatan mereka.
Veronica menegaskan bahwa masyarakat perlu memiliki pemahaman yang sama bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan, apa pun bentuk hubungan antara pelaku dan korban.
“Masyarakat harus sadar, kekerasan dalam bentuk apa pun dan dalam relasi apa pun tidak dapat ditoleransi. Jika sudah ada kekerasan, itu bukan lagi masalah pribadi, tapi tindakan hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Pernyataan tersebut muncul setelah terungkapnya kasus yang menimpa YTR. Korban diduga mengalami penyekapan selama bertahun-tahun hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi kritis dan harus mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan informasi yang berkembang, keluarga YTR kehilangan kontak dengan korban selama kurang lebih tiga tahun. Selama periode tersebut, pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan korban dan mengalami kesulitan melacak keberadaannya.
Kasus ini baru mencuat setelah YTR ditemukan dalam kondisi kesehatan yang memprihatinkan di sebuah rumah sakit. Temuan tersebut kemudian membuka dugaan adanya tindak kekerasan dan penyekapan yang dialami korban selama bertahun-tahun.
Sementara itu, Sri Nurherwat mengungkapkan bahwa kasus kekerasan dalam relasi intim masih menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan kepada lembaganya. Hingga pertengahan tahun 2026, permohonan perlindungan yang berkaitan dengan kekerasan dalam hubungan intim, termasuk hubungan pacaran, mencapai sekitar 86 persen dari total kasus yang ditangani.
Data tersebut menunjukkan bahwa fenomena toxic relationship masih menjadi ancaman nyata bagi banyak perempuan maupun kelompok rentan lainnya. Karena itu, penguatan sistem perlindungan korban dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Artikel Terkait
Kronologi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 8 Dosen UPN Veteran Yogyakarta, Diduga Sudah Berlangsung Sejak 2022
Geger 8 Dosen UPN Veteran Yogyakarta Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Mahasiswa Serbu Rektorat
Update Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta, Kampus Nonaktifkan Sementara 5 Dosen
4 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta, 1 Dosen Pernah Kena Sanksi Kasus Serupa Tahun 2023
Rekaman 12 CCTV Rumah Erin Wartia Dibuka ke Polisi, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Kekerasan terhadap Eks ART
Viral Kasus Penganiayaan di Bandung, KDM Tanggung Biaya Pengobatan Korban hingga Buka Sayembara Rp250 Juta untuk Tangkap Pelaku yang Masih Buron