Di sisi lain, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi, memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk menjamin hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
“LPSK siap memberikan perlindungan sesuai kebutuhan korban di setiap tahapan proses hukum,” ujar Achmadi.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah menangkap Taufik Hidayat yang diduga menjadi pelaku dalam kasus penyekapan YTR di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Penangkapan tersebut menjadi langkah awal untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang dialami korban selama tiga tahun terakhir.
Kasus YTR kini menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan bahaya kekerasan dalam hubungan yang kerap tidak terdeteksi sejak awal. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan korban diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan proses hukum berjalan transparan sekaligus memberikan pemulihan maksimal bagi korban.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Kronologi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 8 Dosen UPN Veteran Yogyakarta, Diduga Sudah Berlangsung Sejak 2022
Geger 8 Dosen UPN Veteran Yogyakarta Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Mahasiswa Serbu Rektorat
Update Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta, Kampus Nonaktifkan Sementara 5 Dosen
4 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta, 1 Dosen Pernah Kena Sanksi Kasus Serupa Tahun 2023
Rekaman 12 CCTV Rumah Erin Wartia Dibuka ke Polisi, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Kekerasan terhadap Eks ART
Viral Kasus Penganiayaan di Bandung, KDM Tanggung Biaya Pengobatan Korban hingga Buka Sayembara Rp250 Juta untuk Tangkap Pelaku yang Masih Buron