Kamis, 18 Juni 2026

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kemenag ke Pansus Haji DPR, Kesaksian Staf Khusus Gus Yaqut Jadi Sorotan

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Kamis, 18 Juni 2026 | 10:00 WIB
Dugaan Suap Pansus Haji DPR Terkuak, KPK Periksa Orang Dekat Gus Yaqut dan Telusuri Aliran Dana (Pixabay/ fuad787041)
Dugaan Suap Pansus Haji DPR Terkuak, KPK Periksa Orang Dekat Gus Yaqut dan Telusuri Aliran Dana (Pixabay/ fuad787041)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah nama penting di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Terbaru, lembaga antirasuah itu menelusuri dugaan aliran dana dari pihak Kemenag kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Mohammad Nuruzzaman, yang merupakan staf khusus Menteri Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Keterangan saksi dinilai penting untuk mengurai dugaan pemberian uang yang disebut-sebut berkaitan dengan pembahasan persoalan kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah mengonfirmasi berbagai informasi terkait dugaan penyaluran dana tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk memperjelas fakta-fakta yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga: Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Masuk Babak Baru, KPK Periksa Pengelola Apartemen dan Sejumlah Pihak Terkait

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pansus DPR," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk melengkapi keterangan yang sebelumnya telah diperoleh penyidik. Dengan demikian, konstruksi perkara dapat disusun secara utuh dan tidak menyisakan keraguan dalam proses penegakan hukum.

"Sehingga untuk menjelaskan supaya clear kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi," katanya.

Baca Juga: Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, KPK Tak Ajukan Banding dan Sebut Putusan Hakim Sesuai Analisis Jaksa

Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya mengungkap adanya uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat yang diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi sikap Pansus Haji DPR. Dana tersebut kini telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut uang tersebut sempat dititipkan kepada seorang perantara berinisial ZA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZA diduga berperan sebagai penghubung dalam rencana penyerahan dana kepada anggota pansus.

"Terkait dengan ada uang 1 juta dolar AS yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," ujar Achmad Taufik Husein.

Baca Juga: Setelah 4 Tersangka Ditahan, KPK Kini Bongkar Jejak Aliran Uang Kasus Gedung Pemkab Lamongan yang Bernilai Fantastis

Meski demikian, hasil penyidikan sementara menunjukkan dana tersebut belum sempat disalurkan kepada pihak yang dituju. Keterangan itu diperoleh setelah penyidik memeriksa ZA dan menelusuri rangkaian pergerakan dana yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut.

Kasus kuota haji sendiri menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota ibadah yang menjadi kepentingan jutaan umat Islam Indonesia. KPK kini telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X