Sabtu, 18 Juli 2026

Kasus Korupsi Jalur Kereta DJKA Memanas, KPK Selidiki Dugaan Pengaturan Proyek dan Fee ke Kemenhub

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Senin, 25 Mei 2026 | 06:30 WIB
Komisi pemberantasan Korupsi atau KPK RI. (kpk.go.id)
Komisi pemberantasan Korupsi atau KPK RI. (kpk.go.id)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK mendalami dugaan adanya aliran uang atau fee proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dugaan tersebut ditelusuri melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026.

Dua saksi yang diperiksa yakni Karseno Endra selaku Konsultan dan Kontraktor CV Parama Prima serta Syafiq Multi Kontraktor, dan Putu Sumarjaya yang merupakan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang periode 2021–2023.

Baca Juga: Kekayaan Fantastis Muhadjir Effendy, Mantan Penasihat Khusus Presiden Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji, Rekam Jejaknya Kembali Jadi Sorotan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut fokus pada dugaan pengaturan proyek serta penyerahan sejumlah fee kepada pihak tertentu di lingkungan Kemenhub.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan pengaturan proyek dan penyerahan fee ke pihak-pihak Kemenhub,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip Minggu, 24 Mei 2026.

Kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api DJKA sendiri telah menjadi perhatian publik sejak sejumlah fakta terungkap di persidangan. KPK menduga terdapat praktik pengondisian proyek yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat dan kontraktor.

Baca Juga: KPK Soroti Pengadaan Sepatu Program Sekolah Rakyat Kemensos, Tekankan Pengawasan dan Transparansi

Selain menelusuri dugaan aliran dana, penyidik juga mendalami mekanisme penentuan proyek serta pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA.

Penetapan status tersangka itu diumumkan langsung oleh Budi Prasetyo pada Selasa, 20 Januari 2026. Menurutnya, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung.

Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Iuran Paksa di Pemkab Cilacap, Ada Pejabat yang Pinjam Koperasi demi Setoran

“Juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan statusnya,” kata Budi saat memberikan keterangan kepada awak media.

Namun demikian, hingga kini KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun bentuk keterlibatan Sudewo dalam kasus tersebut. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan sejumlah saksi terkait.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X