Rabu, 15 Juli 2026

Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo, Dua Orang Staf Meninggal Dunia

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 24 Mei 2026 | 11:06 WIB
ilustrasi kecelakaan mobil anggota DPR RI Gus Hilman (Pexel.com/ Pexel)
ilustrasi kecelakaan mobil anggota DPR RI Gus Hilman (Pexel.com/ Pexel)

 

SketsaNusantara.id - Mobil Toyota Innova yang ditumpangi Muhammad Hilman Mufidi atau Gus Hilman, anggota Komisi X DPR RI terlibat kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo.

Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu sore, 23 Mei 2026 ini juga melibatkan satu dump truk dengan nomor polisi W-8439-UK.

Dalam insiden ini, dua orang yang merupakan penumpang Toyota Innova sekaligus staf Gus Hilman, meninggal dunia.

Baca Juga: 3 Fakta Kecelakaan Beruntun di Jalur Bromo via Probolinggo, Kronologi, Penyebab hingga Jumlah WNA Singapura yang Jadi Korban

Dikutip dari komentar pada akun Instagram @infoprobolinggo, kecelakan tersebut terjadi sekitar pukul 15.14 WIB.

“TKP: Tol Paspor (Pasuruan-Probolinggo) KM 834 tanggal 23 Mei 2025 pukul 15.14 WIB, Innova vs Dumtruk,” komentar akun @azmanfawwazi.

Salah satu staf Gus Hilman dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu orang lainnya meninggal usai mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Ar Rozy Probolinggo.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Jalur Bromo via Probolinggo, Diduga Dipicu Minibus Rombongan Turis Singapura yang Alami Rem Blong

Korban meninggal dunia yakni Adinda Najwa (26), warga Pamulang, Kota Tangerang yang tewas di tempat.

Sementara korban meninggal lainnya iani Alex Anwaruh (25) warga Dusun Daun Timur, Kabupaten Gresik.

Gus Hilman dan sopir Innova, Mahrus Ali (26) kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Ar Rozy Probolinggo.

Baca Juga: Ramai Disorot, Usulan Anggota DPR Komisi VII Soal Bangun 1.000 Bioskop Desa dari APBN 2027, Netizen: Lebih Baik Bikin Klinik Gratis 

Kecelakaan tersebut bermula dari Toyota Innova bernomor polisi N 1297 NB menabrak dum truk yang dikemudikan Imam Subekti.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X