Senin, 13 Juli 2026

Tutup Celah Fraud, BNI Rombak Tata Kelola KUR, Hapus Peran Agen Hingga Terapkan Sistem Digital

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Senin, 13 Juli 2026 | 19:11 WIB
Potret gedung kantor BNI Jember
Potret gedung kantor BNI Jember

SketsaNusantara.id — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI meluncurkan serangkaian langkah progresif guna memperkuat tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Langkah ini diambil untuk memastikan pembiayaan program pemerintah tersebut berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan aman dari potensi penyimpangan, mulai dari fase analisis hingga audit berkala.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa transformasi ini merupakan komitmen penuh perseroan dalam menjaga integritas penyaluran kredit serta melindungi hak para pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan modal.

Baca Juga: Sederet Fakta Dugaan Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah Jagakarsa Jaksel: Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Teror, Apa Motifnya?

“BNI terus melakukan penguatan tata kelola penyaluran KUR agar pembiayaan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak. Penguatan dilakukan sejak tahap analisis kredit, verifikasi, pencairan, pemantauan penggunaan dana, hingga evaluasi kualitas kredit,” kata Okki dalam keterangan tertulisnya, Juli 2026.

Salah satu poin krusial dalam perombakan sistem ini adalah keputusan BNI untuk menerapkan analisis kredit secara langsung atau one-on-one kepada para petani.

BNI kini tidak lagi melibatkan agen pihak ketiga atau collection agent (CA) dalam proses pengajuan, guna memangkas celah manipulasi data di tingkat bawah. Melalui tatap muka langsung, bank dapat memvalidasi profil usaha, kebutuhan riil, hingga kapasitas bayar calon debitur.

Baca Juga: Sempat Diobati Sendiri, Anak Warga Kedawung Akhirnya Pulih Setelah Ditangani Puskesmas Patrang Jember

Selain itu, BNI memperkokoh skema ecosystem-based financing (pembiayaan berbasis ekosistem). Dalam strategi ini, BNI menggandeng perusahaan inti (offtaker) yang merupakan nasabah korporasi mapan.

Perusahaan penyerap ini bertugas memberikan pendampingan usaha, menjamin serapan hasil panen, sekaligus ikut memonitor jalannya kredit.

“Pendekatan berbasis ekosistem memungkinkan adanya pendampingan, pemantauan usaha, serta kepastian pasar bagi hasil produksi petani. Dengan demikian, pembiayaan tidak hanya tersalurkan, tetapi juga dapat mendukung keberlanjutan usaha debitur,” tambah Okki.

Baca Juga: Food Street Jember Ditargetkan Buka Desember 2026, DPRD Ingatkan Kualitas Proyek hingga Masalah Parkir

Untuk memaksimalkan prinsip "Know Your Customer" (KYC), BNI memberlakukan kebijakan pembatasan radius wilayah operasional dinas.

Kebijakan ini bertujuan agar unit kerja terdekat dapat melakukan verifikasi usaha dan pemantauan lahan secara efektif pasca-pencairan dana.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X