Sabtu, 27 Juni 2026

Kasus Cabul di Pesantren Pati Memanas, Menteri PPPA Tekan Aparat Segera Tahan Tersangka dan Lindungi Korban

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Senin, 4 Mei 2026 | 14:30 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan. (Pixabay/vocablitz)
Ilustrasi pelaku pencabulan. (Pixabay/vocablitz)

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus menyita perhatian publik.

Desakan agar aparat bertindak tegas semakin menguat. Sorotan juga datang dari pemerintah pusat, terutama terkait perlindungan korban yang masih di bawah umur.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret. Ia menekankan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak korban secara menyeluruh.

Baca Juga: Pengakuan Mantan Pengikut Kyai Ashari Pati, Ngaku Jadi 'Budak' 11 Tahun, Dipaksa Berbohong ke Orang Tua hingga Dugaan Pelecehan Seksual Terungkap

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” tegas Arifah di Jakarta, Senin 4 Mei 2026.

Menurutnya, penanganan kasus ini harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal tersebut dinilai penting karena korban merupakan anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan maksimal.

Arifah juga menyoroti pentingnya penerapan Pasal 45 dalam UU TPKS. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi intimidasi terhadap korban serta memastikan proses hukum berjalan lancar.

Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Pati Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pada 50 Santriwati, Manfaatkan Status Yatim dan Kurang Mampu Hingga Beri Ancaman ini

“Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Ini penting untuk melindungi korban dan menjaga proses hukum,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah pengacara salah satu korban membongkar dugaan modus pelaku. Disebutkan bahwa pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat pada malam hari. Korban kemudian diminta menemuinya di kamar dengan berbagai alasan.

Dalam keterangannya, korban sempat menolak permintaan tersebut. Namun, pelaku diduga menggunakan ancaman untuk memaksa korban menuruti keinginannya. Ancaman tersebut berupa kemungkinan dikeluarkan dari pondok pesantren.

Tekanan dan bujuk rayu disebut menjadi faktor yang membuat korban akhirnya tidak berdaya. Modus ini diduga dilakukan berulang kali dalam jangka waktu panjang. Jumlah korban pun disebut mencapai puluhan santriwati.

Aksi tersebut diduga berlangsung di beberapa lokasi di lingkungan pesantren. Beberapa di antaranya disebut terjadi di ruangan tertentu serta kamar yang terpisah dari area keluarga pelaku.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses hukum yang berjalan memicu reaksi dari masyarakat. Warga di Kecamatan Tlogowungu mendatangi lokasi pesantren untuk menyuarakan tuntutan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X