Jumat, 26 Juni 2026

Razman Arif Nasution Resmi Dieksekusi ke Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Jumat, 26 Juni 2026 | 14:30 WIB
Razman Arif Nasution Mulai Jalani Masa Hukuman di Lapas Cipinang  (Tangakapan layar YouTube Insertlive )
Razman Arif Nasution Mulai Jalani Masa Hukuman di Lapas Cipinang (Tangakapan layar YouTube Insertlive )

SketsaNusantara.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara resmi mengeksekusi putusan terhadap pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Razman kini menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026. Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Syarpani, yang membenarkan bahwa Razman telah diterima sebagai warga binaan setelah diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution," ujar Syarpani.

Baca Juga: Razman Nasution Kritik Laporan Jusuf Kalla ke Bareskrim Terhadap Rismon Sianipar dan Akun YouTube: Laporannya Mentah

Syarpani juga menyampaikan bahwa proses penerimaan berlangsung sekitar pukul 16.20 WIB sesuai prosedur pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 bulan kepada Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Sebelum adanya konfirmasi resmi dari pihak lapas, kabar mengenai penahanan Razman lebih dahulu disampaikan oleh Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial. Dalam video yang diunggahnya, Hotman mengaku memperoleh informasi langsung dari sumber yang disebutnya terpercaya.

Baca Juga: Status Hukum Nikita Mirzani Telah P21, Razman Nasution Justru Khawatirkan Hal Ini

"Pengumuman resmi, akhirnya si Botak, Razman Nasution sudah resmi dikerangkeng oleh Kejaksaan. Mulai hari ini, hari Kamis, sudah sah dimasukkan ke penjara di Cipinang. Saya sudah bicara langsung dengan sumber yang sah," kata Hotman Paris dalam video tersebut.

Pernyataan itu kemudian diperkuat dengan konfirmasi dari Kepala Lapas Cipinang yang memastikan Razman memang telah diterima sebagai narapidana hasil eksekusi Kejari Jakarta Utara.

Kasus yang menjerat Razman bermula dari perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Proses hukum perkara tersebut bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusan akhirnya, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 18 bulan kepada Razman.

Baca Juga: Vadel Badjideh Tak Jujur, Razman Nasution Kecewa Berat Merasa Dibohongi Kliennya! Ungkap Fakta Baru Kasus Asusila Lolly

Dengan dilaksanakannya eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, putusan pengadilan kini resmi memasuki tahap pelaksanaan pidana. Razman akan menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas I Cipinang sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan perkara ini kembali menjadi perhatian publik mengingat perseteruan hukum antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea telah berlangsung cukup lama serta beberapa kali menjadi sorotan media dan masyarakat.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X