SketsaNusantara.id – Sengketa kepemilikan tanah seluas 24.000 meter persegi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya melalui Bidang Hukum dan Advokasi memberikan pendampingan kepada ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang saat ini digunakan oleh PT HD Arjuna, perusahaan yang mengelola Club de Arjuna (CDA).
Kehadiran pengurus GRIB Jaya bersama sejumlah warga di lokasi pada Kamis 25 Juni 2026 menarik perhatian publik. Namun, pihak organisasi menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan upaya eksekusi lahan, melainkan bentuk pendampingan terhadap ahli waris yang ingin memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Novianus Martin Bau, mengatakan pihaknya bertindak berdasarkan surat kuasa yang diberikan ahli waris. Menurutnya, tujuan utama pendampingan adalah mengupayakan pengembalian penguasaan fisik tanah yang dianggap masih menjadi hak keluarga ahli waris.
“Jadi di sini kenapa kita melakukan kegiatan di sini, bahwa ahli waris ingin mengambil kembali fisik tanah ini. Karena apa? Memang sertifikat tersebut yang dimiliki oleh PT HD Arjuna itu bukan di sini, ada di RT 01, RW 02,” kata Martin kepada wartawan.
Martin menjelaskan, sebelum turun ke lapangan, pihaknya telah mengirimkan somasi kepada PT HD Arjuna. Namun hingga kini, menurutnya, tidak ada penyelesaian yang memberikan kejelasan terhadap klaim yang diajukan ahli waris.
“Kami dua bulan lalu setelah kami menerima surat kuasa dari ahli waris, kami sudah memberikan somasi kepada PT HD Arjuna. Artinya tidak ada kejelasan terkait bagaimana cara menyelesaikan bukti kepemilikan terhadap ahli waris ini,” ujarnya.
Menurut GRIB Jaya, sengketa berawal dari penggunaan sertifikat yang disebut berasal dari Sertifikat Nomor 114 yang berlokasi di Jalan Kedoya. Sertifikat tersebut kemudian dipecah menjadi tiga sertifikat baru, yakni Nomor 3523, 3524, dan 3525. Ahli waris menilai dokumen tersebut tidak berada pada lokasi yang kini menjadi objek sengketa.
Di sisi lain, kuasa ahli waris, Haji Sulardi, mengungkapkan bahwa konflik lahan sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut secara turun-temurun dikuasai dan dimanfaatkan keluarga ahli waris untuk kegiatan pertanian.
Menurut Sulardi, persoalan mulai memanas pada tahun 2013 ketika dilakukan pemagaran di area yang kini disengketakan. Upaya tersebut memicu penolakan dari pihak ahli waris hingga berujung pada konflik di lapangan.
Baca Juga: Klarifikasi Lengkap Niko Al Hakim Soal Rumah Sengketa dengan Rachel Vennya, Begini Kronologinya
“Ahli waris itu sesungguhnya sejak turun-temurun sudah menguasai objek tanah ini, digunakan untuk bercocok tanam. Akan tetapi, pada tahun 2013 itu dilakukan pemagaran,” katanya.
Ia juga mengaku proses pemagaran kala itu mendapat pengawalan dari sejumlah pihak yang tidak dikenalnya sehingga upaya penolakan yang dilakukan ahli waris tidak berhasil menghentikan pembangunan pagar.
Artikel Terkait
Pintu Damai Masih Terbuka, Kuasa Hukum Erika Carlina Ungkap Fokus Utama dalam Sengketa dengan DJ Panda
Nirina Zubir Spill Perkembangan Soal Kasus Sengketa Mafia Tanah Milik Mendiang Ibunya, Ngaku Prihatin Gegara Ini
Sengketa Lahan Mandiodo Kembali Dimenangkan Antam: Gugatan Basir Gagal Total, Majelis Ungkap Lemahnya Bukti Kepemilikan
3 Fakta Kasus Carok Antarsaudara di Kalisat Jember yang Diduga Karena Sengketa Warisan, Kronologi hingga Jumlah Korban
Diduga Dipicu Sengketa Tanah Wakaf, Puluhan Warga Rusak Bangunan Dapur MBG di Lombok Timur