Selain sengketa kepemilikan, pihak ahli waris mengaku pernah melaporkan dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah ke Bareskrim Polri. Namun, di tengah proses tersebut, Sulardi justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan sempat berstatus tersangka.
Meski demikian, Sulardi menyebut proses persidangan yang berlangsung selama delapan bulan akhirnya menghasilkan kesimpulan bahwa perkara tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana.
“Setelah dilakukan persidangan selama 8 bulan, tidak terbukti adanya tindak pidana yang saya lakukan. Hakim memberikan satu kesimpulan, ini bukan tindak pidana melainkan ini perdata,” ujarnya.
Hingga saat ini, sengketa tanah di Kebon Jeruk tersebut masih menjadi polemik yang belum menemukan titik akhir. Masing-masing pihak tetap mempertahankan dasar hukum dan bukti kepemilikan yang dimiliki. Sementara itu, proses penyelesaian sengketa diperkirakan akan terus berlanjut melalui jalur hukum yang berlaku guna memastikan kepastian status lahan yang menjadi objek perselisihan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Pintu Damai Masih Terbuka, Kuasa Hukum Erika Carlina Ungkap Fokus Utama dalam Sengketa dengan DJ Panda
Nirina Zubir Spill Perkembangan Soal Kasus Sengketa Mafia Tanah Milik Mendiang Ibunya, Ngaku Prihatin Gegara Ini
Sengketa Lahan Mandiodo Kembali Dimenangkan Antam: Gugatan Basir Gagal Total, Majelis Ungkap Lemahnya Bukti Kepemilikan
3 Fakta Kasus Carok Antarsaudara di Kalisat Jember yang Diduga Karena Sengketa Warisan, Kronologi hingga Jumlah Korban
Diduga Dipicu Sengketa Tanah Wakaf, Puluhan Warga Rusak Bangunan Dapur MBG di Lombok Timur