Jumat, 26 Juni 2026

Viral Caddy Golf di Tangerang Diduga Dianiaya Pria hingga Kepala Robek, Polisi Periksa Saksi hingga Amankan Rekaman CCTV

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 26 Juni 2026 | 18:00 WIB
Ilustrasi dugaan penganiayaan yang dialami caddy golf di Tangerang (Pixabay)
Ilustrasi dugaan penganiayaan yang dialami caddy golf di Tangerang (Pixabay)

SketsaNusantara.id - Media sosial dikejutkan dengan video dugaan penganiayaan seorang caddy golf perempuan di sebuah lapangan golf di Tangerang, Banten.

Dalam video yang beredar di media sosial, rekaman CCTV memperlihatkan seorang caddy golf mengalami perlakukan kasar dari seorang pegolf pria.

Dari video yang diunggah akun X @FaGtng, tanggal yang tertera pada layar komputer menunjukkan insiden tersebut diduga terjadi pada 23 Juni 2026 lalu.

Baca Juga: Babysitter di Bengkulu Pilih Jalani Sidang daripada Mengaku Aniaya Anak Anggota DPRD

“Beredar video CCTV memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang caddy di sebuah lapangan golf di Tangerang,” tulis akun tersebut.

Korban diketahui merupakan seorang caddy di salah satu lapangan golf di kawasan Modernland, Kota Tangerang.

Plt Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan membenarkan kabar dugaan penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Mengapa Richard Lee Belum Boleh Dijenguk? Kejari Ungkap Alasan dan Kondisi Sebenarnya di Lapas Pemuda Tangerang

Dalam keterangan resminya, AKP Iwan Heristiawan mengatakan, korban mengalami sejumlah luka dalam insiden tersebut.

“Korban mengalami beberapa luka, di antaranya luka robek pada kepala, luka lembab di bagian kening, pipi dan bibir,” kata Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menyebutkan korban dan terlapor memiliki hubungan khusus.

Kendati demikian, Iwan belum memberikan informasi detail terkait identitas terlapor maupun kronologi kejadian tersebut.

Baca Juga: Viral! Unggahan Betrand Peto Jadi Sorotan, Singgung Hubungan Ruben Onsu dan Anak-Anak Usai Pertemuan Jelang Umroh

Saat ini, korban telah menjalani pemeriksaan medis serta visum et repertum untuk mendukung proses penyelidikan.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X