Kamis, 13 Agustus 2026

Belum Mengantongi Izin, Toko Miras Viral di Patrang Ditutup Usai Disidak Tim Gabungan Jember

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:04 WIB
Proses sidak di lokasi penjual miras tanpa izin. (M Purnomo/SketsaNusantara.id)
Proses sidak di lokasi penjual miras tanpa izin. (M Purnomo/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id  - Penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Gebang Tengah, Kecamatan Patrang, resmi dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.

Langkah tegas ini diambil hanya dalam kurun waktu kurang dari dua hari, setelah adanya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan Wadul Gus'e.

Sidak gabungan yang melibatkan DPMPTSP, Satpol PP, serta Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopumdag) Jember tersebut digelar pada Rabu 13 Agustus 2026 sore.

Baca Juga: Terima Aspirasi Ratusan Kades, Pemkab Jember Pastikan Perbaikan 527 Km Jalan Desa Rampung pada 2027

Penertiban berfokus pada sebuah toko miras di Jalan Kacapiring Kecamatan Patrang, yang belakangan viral di platform TikTok pasca menggelar acara grand opening pada 10 Agustus 2026.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengungkapkan bahwa dari hasil rekam kelayakan di lokasi, pemilik usaha tidak mampu menunjukkan berkas legalitas yang sah untuk beroperasi di wilayah Jember.

"Usai kami cek bersama tim lintas dinas dan Satpol PP, tempat ini terbukti belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) lokal Jember maupun izin edar resmi untuk penjualan minuman beralkohol," jelas sosok yang akrab disapa Santi tersebut.

Baca Juga: Pemkab Jember Siapkan Motor Operasional demi Maksimalkan Layanan Homecare di Dataran Tinggi

Atas pelanggaran regulasi dan peraturan daerah (Perda) setempat, Pemkab Jember menghentikan seluruh aktivitas operasional outlet tersebut secara total.

“Pengelola diwajibkan menutup tempat usahanya sampai seluruh proses perizinan dan persyaratan hukum dipenuhi secara lengkap,” imbuhnya.

Tindakan cepat ini menegaskan komitmen Pemkab Jember dalam menanggapi aduan warga secara responsif, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha di wilayah Jember mematuhi aturan hukum yang berlaku.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X