SketsaNusantara.id - Penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Gebang Tengah, Kecamatan Patrang, resmi dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
Langkah tegas ini diambil hanya dalam kurun waktu kurang dari dua hari, setelah adanya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan Wadul Gus'e.
Sidak gabungan yang melibatkan DPMPTSP, Satpol PP, serta Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopumdag) Jember tersebut digelar pada Rabu 13 Agustus 2026 sore.
Baca Juga: Terima Aspirasi Ratusan Kades, Pemkab Jember Pastikan Perbaikan 527 Km Jalan Desa Rampung pada 2027
Penertiban berfokus pada sebuah toko miras di Jalan Kacapiring Kecamatan Patrang, yang belakangan viral di platform TikTok pasca menggelar acara grand opening pada 10 Agustus 2026.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengungkapkan bahwa dari hasil rekam kelayakan di lokasi, pemilik usaha tidak mampu menunjukkan berkas legalitas yang sah untuk beroperasi di wilayah Jember.
"Usai kami cek bersama tim lintas dinas dan Satpol PP, tempat ini terbukti belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) lokal Jember maupun izin edar resmi untuk penjualan minuman beralkohol," jelas sosok yang akrab disapa Santi tersebut.
Baca Juga: Pemkab Jember Siapkan Motor Operasional demi Maksimalkan Layanan Homecare di Dataran Tinggi
Atas pelanggaran regulasi dan peraturan daerah (Perda) setempat, Pemkab Jember menghentikan seluruh aktivitas operasional outlet tersebut secara total.
“Pengelola diwajibkan menutup tempat usahanya sampai seluruh proses perizinan dan persyaratan hukum dipenuhi secara lengkap,” imbuhnya.
Tindakan cepat ini menegaskan komitmen Pemkab Jember dalam menanggapi aduan warga secara responsif, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha di wilayah Jember mematuhi aturan hukum yang berlaku.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI
Artikel Terkait
Tekan Hambatan Biaya dan Jarak, Pemkab Jember Resmi Gulirkan Layanan Homecare Bagi Warga Kurang Mampu
Pemkab Jember Luncurkan Program Homecare, DPC PDI Perjuangan Siap Kawal Kebijakan Pro Wong Cilik: Layanan Kesehatan Kebutuhan Utama
Pemkab Jember dan IKA Unair Resmi Jalin Kolaborasi Tekan Angka Kemiskinan
Pemkab Jember Gencarkan Program Homecare untuk Sasar Warga Kurang Mampu
Pemkab Jember Janjikan Insentif Ketua Kelompok Pengajian Cair September Mendatang
Pemkab Jember Ajukan Pinjaman Rp786,5 Miliar ke PT SMI, Anggota DPR RI Charles Meikyansah: Langkah Strategis Percepat Pembangunan
Pemkab Jember Berencana Pinjam Rp786,5 Miliar, Fraksi Golkar Beri Sinyal Positif, Agung: Pastikan Program Tak Prioritas Juga Dipangkas
Pemkab Jember Pastikan Kontrak 8.236 PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Bebaskan Biaya Tes Kesehatan
Pemkab Jember Siapkan Motor Operasional demi Maksimalkan Layanan Homecare di Dataran Tinggi
Terima Aspirasi Ratusan Kades, Pemkab Jember Pastikan Perbaikan 527 Km Jalan Desa Rampung pada 2027