SketsaNusantara.id - Kondisi terbaru dokter Richard Lee menjadi perhatian publik setelah dirinya resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang. Di tengah sorotan tersebut, muncul fakta bahwa keluarga maupun kuasa hukum belum dapat bertemu secara langsung dengan yang bersangkutan.
Larangan kunjungan itu bukan tanpa alasan. Pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menjelaskan bahwa Richard Lee masih harus menjalani masa pengenalan lingkungan atau karantina sesuai prosedur yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kondisi tersebut membuat akses kunjungan untuk sementara waktu ditutup, termasuk bagi anggota keluarga dan penasihat hukumnya.
Kepastian itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja. Ia menjelaskan bahwa Richard Lee telah diserahkan oleh penyidik kepada jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Proses tersebut dilakukan pada Jumat pekan lalu. Setelah tahap dua dilaksanakan, Richard Lee kemudian dititipkan ke Lapas Pemuda Tangerang sambil menunggu proses hukum berikutnya berjalan.
"Jadi dari hari Jumat sore, DRL setelah dari Cilegon diterima di sini karena berkas perkara sudah kita nyatakan P21, sehingga yang bersangkutan diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Peneliti," ujar Anak Agung Made Suarja Teja.
Menurut keterangan Kejari Kota Tangerang, kondisi Richard Lee saat ini dalam keadaan sehat. Sebelum dilakukan penitipan ke lapas, pihak kejaksaan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi tersangka sebelum memasuki lingkungan lembaga pemasyarakatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada masalah kesehatan yang menghambat proses penahanan.
Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa Richard Lee belum dapat menerima kunjungan dari siapa pun dalam waktu dekat. Selama dua pekan ke depan, ia diwajibkan mengikuti masa karantina yang menjadi bagian dari proses pengenalan lingkungan lapas.
Kebijakan itu berlaku bagi penghuni baru yang masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan. Masa pengenalan lingkungan dilakukan untuk membantu proses adaptasi sekaligus menjalankan aturan internal yang berlaku.
"Tidak boleh (dijenguk). Jadi selama dua minggu ke depan itu dikarantinakan. Jadi istilahnya karantina itu melakukan pengenalan lingkungan di Lapas tersebut," kata Agung.
Selain menjelaskan soal kunjungan, Kejari Kota Tangerang juga menyoroti kondisi Richard Lee selama menjalani masa penahanan. Pihak kejaksaan memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada tersangka.
Artikel Terkait
Heboh Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, MCI Diserbu Netizen hingga Diminta Dibubarkan, Ini Klarifikasi Lengkapnya
Kasus Dokter Richard Lee Masuk Babak Baru, Polisi Pastikan Berkas Lengkap dan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus Richard Lee Memanas Setelah Berkas P21, Doktif Kini Bidik Orang Terdekat dan Singgung Dugaan TPPU Istri DRL
Doktif Blak-blakan soal Perdamaian dengan Richard Lee, Proses Hukum Tetap Jalan Meski Sudah Saling Memaafkan
Kasus Richard Lee Masuk Babak Baru Setelah P21, Doktif Tegaskan Tak Akan Berhenti dan Singgung Dugaan TPPU