SketsaNusantara.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum kiai di pondok pesantren Ndholo Kusumo, Pati.
Salah satunya adalah dengan menghentikan pendaftaran santri baru di ponpes tersebut.
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan pelecehan seksual yang kini naik ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaukan Basnang dalam keterangan resminya pada Sabtu, 2 Mei 2026.
“Kami sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan,”kata Basnang.
Pendaftaran santri akan kembali dibuka setelah seluruh permasalahan selesai ditangani.
Basnang menambahkan, Kepala Kanwil Kemenag Jateng juga sempat mengusulkan penonaktifkan tanda daftar ponpes tersebut.
“Sebagai bukti pengabaian pengasuhan atas kepengasuhan yang raman dan aman,” tegasnya.
Selain menghentikan pendaftaran dan menonaktifkan tanda daftar ponpes tersebut, Kemenag juga mengimbau agar oknum kiai yang terlibat diberhentikan.
“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidik pondok pesantren,” imbuhnya.
Artikel Terkait
May Day Bandung Ricuh, Kelompok Berpakaian Hitam Lakukan Perusakan, Dedi Mulyadi Angkat Suara dan Minta Warga Tenang
Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disorot, Megawati Pertanyakan Dasar Pengadilan Militer
Respons Ikatan Alumni FK Unsri atas Kematian Dokter Magang di RSUD KH Daud Arif, Minta Kemenkes Audit hingga Siap Tempuh Jalur Hukum
Pemprov Jabar Tetapkan 18 Mei Sebagai Hari Tatar Sunda, Ini Bedanya dengan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat
152 Pelaku Ekraf Mengikuti Camping Creatif Buton Tengah 2026 di Pantai Sausumangka, Bangun Sinergi Jangka