Kamis, 4 Juni 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Respons Kabar THR Swasta yang Kena Pajak tapi ASN Tidak, Arahkan Karyawan Protes ke...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 8 Maret 2026 | 10:30 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa jelaskan alasan THR swasta dipotong pajak (Instagram/menkeuri)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa jelaskan alasan THR swasta dipotong pajak (Instagram/menkeuri)

 

SketsaNusantara.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons protes terkait Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta tahun 2026.

Pemberian THR bagi karyawan swasta diwarnai protes usai diwarnai pemotongan pajak.

Protes kian kencang lantaran pemotongan pajak pada THR hanya berlaku bagi pekerja swasta.

Baca Juga: THR Bakal Dikenakan PPh 21, Ini Kriteria Tunjangan Hari Raya yang Tidak Kena Potongan Pajak, ASN Termasuk?

Sementara THR Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI dan Polri tidak dipotong pajak.

Menanggapi protes tersebut, Purbaya menilai penghitungan pemotongan pajak THR sudah adil.

“Itu proses penghitungan pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung, kan (pemerintah) bosnya,” ujar Purbaya dalam media briefing yang digelar di Jakarta, Jumat 6 Maret 2026.

Baca Juga: THR Belum Cair, Dirjen Pajak Pastikan Tunjangan Hari Raya 2026 Akan Dikenakan PPh 21 dengan Mekanisme Perhitungan Baru, Tuai Protes Warganet

Ia pun meminta masyarakat untuk melayangkan protes kepada perusahaan selaku atasan atau bosnya.

“ Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya,” imbuhnya sebagaimana dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @undercover.id.

Direktur Jendera Pajak Kemenkeu Buka Suara

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto juga turut bersuara terkait protes tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas THR 2026, Pembayaran THR dan BHR Ojol Diawasi Ketat Jelang Lebaran

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @undercover.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X