Ditemui di kesempatan yang sama, Bimo menegaskan bahwa THR merupakan pendapatan yang tidak teratur seperti gaji ke-13.
“Semua dipotong pajak. THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun,” ujarnya.
Ia pun menambahkan, karena ASN bekerja di bawah pemerintah, maka pajak THR itu ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Cair! Pemerintah Umumkan THR ASN, TNI, dan Polri Naik 10 Persen, Anggaran Tembus Rp55 Triliun
“Kalau ASN, TNI/Polri itu juga dipotong (pajak), hanya karena pendaannya dari APBN, ditanggung pemerintah,” jelas Bimo.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan ada skema yang membuat THR bisa ditanggung oleh perusahaan.
Kendati demikian, kebijakan tersebut mengikuti aturan yang berlaku pada masing-masing perusahaan.
“Beberapa pegawai swasta ada yang gross-up ditanggung perusahaan masing-masing,” ujarnya lagi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
2 Hari Ini Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026, Pergerakan Masyarakat Bisa Tembus 22 Juta Orang
IFG Gandeng BP BUMN Perkuat Tata Kelola Program TJSL, Pendekatan Three Lines Model Jadi Fokus Diskusi Nasional
Atap Beterbangan! Detik-Detik Hujan Angin Porak-porandakan Pemukiman di Wuluhan Jember
Dialog dengan BEM, Gus Fawait Ajak Mahasiswa Wujudkan Pembangunan Jember Baru Jember Maju
Panglima TNI Agus Subianto Dikabarkan Tetapkan Status Siaga 1, Apa Itu? Berikut Tujuan hingga Dampaknya Bagi Masyarakat Sipil