Sabtu, 18 Juli 2026

Profil Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK, Mantan Artis dengan Pendidikan dan Karier Mentereng

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 1 Februari 2026 | 06:00 WIB
Sosok Friderica Widyasari, Ketua dan Wakil Ketua OJK (Instagram @fridericawidyasari)
Sosok Friderica Widyasari, Ketua dan Wakil Ketua OJK (Instagram @fridericawidyasari)

 

SketsaNusantara.id - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Friderica Widyasari Dewi ditunjuk untuk menggantikan Ketua OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara yang mengundurkan diri pada Jumat, 30 Januari 2026.

Penunjukkan tersebut berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Dalam pernyataan resminya, OJK mengungkapkan, penunjukkan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menjamin kesinambungan serta menjaga kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasa di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Ketua OJK Tegaskan Sebagian WNI di Kamboja Tak Sepenuhnya Korban TPPO: Mereka Scammer...

Penunjukkan tersebut juga telah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“OJK menegaskan bahwa penunjukkan Anggota Dewan Komisioner Pengganti in dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK,” tulis OJK dalam pernyataan resminya.

Jabatan baru Friderica Widyasari Dewi ini bersifat sementara hingga OJK memilih Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner yang baru.

Pasca penunjukkannya sebagai pejabat pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK, sosok Friderica Widyasari Dewi mulai disorot.

Dan berikut ini profil singkat Friderica Widyasari Dewi mulai dari pendidikan hingga perjalanan kariernya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Dirut BEI Iman Rachman Mengundurkan Diri: Dia Tidak Follow Up...

Profil Friderica Widyasari Dewi

Dikutip SketsaNusantara.id dari laman resmi OJK, Friderica Widyasari Dewi lahir di Cepu pada 28 November 1975.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: OJK, Linkedin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X