Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUSDA Pemprov Jatim Windari menerangkan jika hasil uji lab beton sudah diberikan dan karena adanya kerusakan, maka pemenang proyek harus memperbaikinya.
“Masih ada waktu 40 hari kalender untuk memperbaiki, jika tidak maka dilakukan pemutusan kontrak dan mengembalikan. Tetapi jika dikerjakan tetapi melebihi batas waktu denda, maka akan di blacklist langsung dan sisa uang dikembalikan,” tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI
Artikel Terkait
Jalur Gumitir Diperbaiki, Anggota DPRD Jatim Minta Skema Buka Tutup Segera Disiapkan
DPRD Jatim Dorong Percepatan Pengerjaan JLS di Jember, Anggota Komisi D Sebut Beberapa Kendala di Lapangan
Usai Banjir Rendam Pemukiman Warga, DPRD Jember Mensinyalir Ada Pengembang Nakal: Gunakan Sepadan Sungai
DPRD Jember Temukan Perumahan Berdiri di Atas Sungai, Komisi C Soroti Dugaan Permainan Perizinan
Perda SOTK Baru Resmi Berlaku, DPRD Jember Ingatkan Pemkab Segera Lakukan Pelantikan dan Optimalkan Kinerja Pejabat
Silpa APBD 2025 Tembus Rp700 Miliar, DPRD Jember Segera Lakukan Evaluasi Kinerja OPD dan Program
Laporan Kepada Rakyat, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember: Kinerja dan Amanah Harus Dipertanggungjawabkan kepada Masyarakat
2 Direktur BUMD Jember Diganti, DPRD Jember Minta Pengembangan Usaha Lebih Terukur dan Mandiri
Fasilitas Stadion Jember Sport Garden Banyak Kerusakan, Komisi B DPRD Jember Minta Segera Ada Alokasi Anggaran Perbaikan
Tiket Penerbangan Jember-Jakarta Turun, DPRD Jember Dorong Perbaikan Fasilitas Bandara Notohadinegoro
Proyek Pembangunan DAM Pelimpah di Jember Ambrol, DPRD Jatim Minta OPD Terkait Segera Uji Lab Material: Jangan Ada Kecurangan
Ratusan Petani Terancam Tak Dapat Kuota Pupuk Bersubsidi, DPRD Jember Soroti Masalah Pemutakhiran Data e-RDKK 2026
Penyusunan Data e-RDKK Bermasalah, Komisi B DPRD Jember Siap Bongkar Dugaan Mafia Pupuk: Ini Merugikan Petani