Sabtu, 18 Juli 2026

Ngeri, OJK Ungkap Rp7 Triliun Raib Gara-gara Penipuan Digital, Bikin Indonesia Puncaki Laporan Scam Global

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 09:30 WIB
OJK catat kerugian masyarakat pada penipuan digital capai Rp7 triliun (Freepik)
OJK catat kerugian masyarakat pada penipuan digital capai Rp7 triliun (Freepik)

 

SketsaNusantara.id - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melaporkan total kerugian masyarakat akibat penipuan digital di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center atau IASC sejak November 2024, total kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp7 triliun.

Laporan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Baca Juga: Transformasi Digital Asuransi Indonesia: Inovasi Teknologi, Regulasi OJK, dan Perebutan Kepercayaan Publik

“Total kerugian masyarakat sudah Rp7 triliun,” ujar Friderika di Purwokerto pada Sabtu, 18 Oktober 2025 lalu.

Menanggapi laporan tersebut, Friderica mengungkapkan pihaknya akan memperkuat langkah pemberantasan praktik scam tersebut.

“Kita masih working on it ya, supaya ini bisa lebih maju, lebih cepat, bisa menyelamatkan masyarakat,” katanya lagi.

Baca Juga: OJK Imbau Perbankan Sesuaikan Bunga Kredit Mengikuti Penurunan BI Rate, Transparansi Jadi Fokus Utama

Selain total nilai kerugian yang cukup fantasitis, OJK juga mengungkapkan jumlah laporan yang masuk ke IASC.

Sejak dibentuk bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 22 November 2024 lalu, ada sekitar hampir 300 ribu laporan penipuan jasa keuangan yang diterima OJK.

Dari hampir 300 ribu laporan tersebut, transaksi jual-beli online jadi modus yang paling banyak digunakan pelaku.

Baca Juga: OJK Jember: Literasi Ekonomi Kunci Pengentasan Kemiskinan di Sekar Kijang

Angkat tersebut membuat Indonesia menduduki peringkat tertinggi jumlah laporan penipuan keuangan digital di dunia.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X