Minggu, 19 Juli 2026

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembuang Bayi Perempuan di Jember, Masih Berstatus Pelajar SMA?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi pelaku pembuang bayi perempuan di Jember yang berhasil ditangkap (Pexels/Kindel Media)
Ilustrasi pelaku pembuang bayi perempuan di Jember yang berhasil ditangkap (Pexels/Kindel Media)

 

SketsaNusantara.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Semboro, Jember berhasil meringkus pelaku pembuang bayi perempuan yang ditemukan pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Bersama Satreskrim Polres Jember, pelaku yang tak lain adalah orang tua sang bayi berhasil dibekuk.

Pelaku yang masih berusia 18 tahun ini ditangkap tak jauh dari lokasi penemuan bayi malang tersebut.

Baca Juga: Geger! Jenazah Bayi Perempuan di Semboro Jember Ditemukan di Selokan

“Gerak cepat dari tim Polsek Semboro bersama Satreskim Polres Jember berhasil membekuk pelaku,” tulis akun Instagram @kabarjemberan sebagaimana dikutip oleh SketsaNusantara.id.

Selain membekuk pelaku, terungkap pula kronologi dari peristiwa yang menggegerkan warga Desa Sidomulyo, Semboro itu.

Bayi tersebut diduga dibuang sekitar pukul 03.00 dini hari oleh pelaku berinisial GFR (18) yang tak lain adalah sang ibu.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Perempuan Lansia di Puger, Jember, Diduga Sudah Meninggal Sejak 5 Hari yang Lalu

Pelaku membuang darah dagingnya itu ke sungai yang ada di depan rumahnya.

Dugaan sementara, bayi tersebut merupakan anak dari hubungan tak sah pelaku.

“Pasangan ini GFR membuang anak kandungnya sendiri dikarenakan hasil dari hubungan tidak sah,” tulis akun @kabarjemberan lagi.

Baca Juga: Jadi Primadona Pertanian Baru di Jember, Si Mungil Okra Punya Harga Tinggi dan Tembus Pasar Internasional

Sebelumnya, warga Dusun Rowotengu, Desa Sidomulyo, Semboro, Jember sempat dikejutkan dengan penemuan jenazah bayi perempuan pada 18 Oktober 2025.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: instagram @kabarjemberan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X