SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluahkan rasa herannya terhadap sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan mark up Whoosh.
Dalam cuitan di akun X pribadinya tanggal 18 Oktober 2025, Mahfud MD menanggapi pernyataan KPK yang memintanya membuat laporan terkait kasus tersebut.
Mahfud MD menilai, permintaan lembaga anti rasuah tersebut cukup aneh.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tolak Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Istana Minta Danantara Cari Jalan Keluar
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up whoosh,” cuitnya sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari akun X @mohmahfudmd.
Guru Besar Hukum Tata Negara ini menambahkan, dalam hukum pidana, aparat penegak hukum bisa langsung menyelidiki saat ada informasi mengenai dugaan peristiwa.
“Dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana, mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan,” tulisnya lagi.
KPK juga bisa memanggil sumber informasi peristiwa tersebut untuk dimintai keterangan.
Menurutnya, laporan hanya diperlukan dalam peristiwan dugaan pidana yang tidak diketahui oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, Mahfud MD juga mengungkapkan ada kekeliruan dalam pembuatan laporan yang diminta KPK.
“Ini kekeliruan yang kedua dari KPK,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Kematian Mahasiswa Udayana Lewan Kesaksian Sang Ibu, Sempat Bersikap Ganjil selama 5 Bulan Terakhir
Purbaya Yudhi Sadewa Geram! 2 Hari Dibuka, 'Lapor Pak Purbaya' Terima 15 Ribu Aduan, 10 Kasus Bea Cukai Langsung Ditindak
Prabowo Setuju Bensin Dicampur Etanol, Pertamina Siap Jalan tapi DPR Ingatkan soal Risiko Mesin
Geger! Jenazah Bayi Perempuan di Semboro Jember Ditemukan di Selokan
Menkes Budi Ungkap 40–50 Persen Masalah Kesehatan Bisa Selesai jika Program Makan Bergizi Gratis Berhasil
Ditjen Dikti Kutuk Keras Aksi Dugaan Bullying di Universitas Udayana yang Tewaskan Mahasiswa Timothy Anugerah Saputra, Serukan Pernyataan Tegas Ini