Tim forensik Universitas Mataram menyebut hasil autopsi Nurhadi menunjukkan adanya patah tulang lidah yang mengindikasikan korban dicekik, serta adanya luka di kepala, punggung, dan kaki yang diduga akibat pemukulan.
Selain itu, air ditemukan dalam paru-paru dan organ tubuh korban menandakan bahwa korban masih hidup saat masuk dalam air hingga akhirnya meninggal dalam kondisi tenggelam di dasar kolam.
Diduga korban diberikan obat penenang lalu dianiaya dalam kondisi tidak sadar hingga akhirnya Nurhadi meninggal dalam keadaan tenggelam dalam kolam.
Polda NTB telah menetapkan 3 tersangka termasuk kedua anggota polisi yang telah dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dan resmi ditahan di Rutan Polda NTB sejak hari Senin, 7 Juli 2025.
Meski begitu, polisi masih mendalami dan mencari pelaku utama penganiayaan lantaran belum ada pengakuan dari ketiga tersangka.
Tidak ditemukan CCTV di area kolam renang yang menyulitkan penyelidikan. Penyidik juga mengandalkan video rekaman hingga menggunakan uji lie detector untuk mengungkap kebenaran dari kesaksian para tersangka.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Gara-Gara Spanduk, Berikut Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Kadis Perindagkop Halmahera hingga Jadi Tersangka
Jenazah Bocah Korban Penganiayaan di Jember Sudah Dimakamkan, Ibu Korban Ingin Pelaku Dihukum Mati
Tega! Remaja Yatim Piatu di Riau Diduga Jadi Korban Penganiayaan oleh Tantenya Sendiri, Disiksa hingga Tidur tanpa Kasur
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Diduga Terlibat Penganiayaan Remaja di Bawah Umur, Begini Kronologinya
Seorang Warga Sipil Dilaporkan Mengalami Luka Berat Akibat Penganiayaan yang Dilakukan oleh KKB di Kabupaten Yahukimo
Kondisi Korban Penganiayaan Driver ShopeeFood Vs Oknum Pelayaran, Kepala Dijambak Hingga Alami Trauma?