Kamis, 4 Juni 2026

Seorang Warga Sipil Dilaporkan Mengalami Luka Berat Akibat Penganiayaan yang Dilakukan oleh KKB di Kabupaten Yahukimo

Photo Author
Fita Tristiani, Sketsa Nusantara
- Rabu, 18 Juni 2025 | 21:06 WIB
Ilustrasi warga sipil menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh KKB (Pexels/ Kat Wilcox)
Ilustrasi warga sipil menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh KKB (Pexels/ Kat Wilcox)

SketsaNusantara.id - Kepolisian melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan KKB di Kabupaten Yahukimo.

Penganiayaan ini dilakukan kepada seorang masyarakat sipil dengan menggunakan senjata tajam.

Korbannya adalah seorang warga sipil dengan dugaan waktu penganiayaan yaitu pada pukul 19.40 WIT hari Selasa, 17 Juni 2025.

Baca Juga: Klarifikasi UPI Terkait Berita Wakil Ketua DPR RI Walk Out dari Acara Pelantikan Rektor, Ternyata Karena Ini...

Polisi menduga bahwa tindakan ini dilakukan oleh KKB yang dipimpin oleh Elkius Kobak.

Untuk peristiwanya sendiri terjadi di Jl. Seradala KM 2, Distrik Dekai, Kab. Yahukimo seperti yang dikutip oleh SketsaNusantara.id.

Korbannya sendiri adalah seorang pria bernama Ujang Supriyatna, warga Banten yang berprofesi sebagai pengusaha di kawasan tersebut.

Baca Juga: Asmara Sesama Jenis Berakhir Beda Alam, Pria di Jambi Dihabisi Kekasih Sejenis karena Hendak Menikah

Akibat luka yang diderita, saat ini korban tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Dekai.

Menurut keterangan pihak kepolisian, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Kejadian ini menurut polisi diketahui saat tetangga korban yang berinisial AK mendengar teriakan orang minta tolong ketika berada di rumahnya.

Baca Juga: Sosok Afiq Gibran Alfarabi, Anak Berprestasi di SMAN 1 Jember yang Juga Membantu Ibunya Jualan

Waktu kejadian tersebut menurut keterangan saksi adalah sekitar jam 19.40 WIT.

Saat saksi mendatangi rumah korban, saksi sudah mendapati korban terluka dan meminta pertolongan untuk dibawa ke rumah sakit.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X