Kamis, 4 Juni 2026

Seorang Warga Sipil Dilaporkan Mengalami Luka Berat Akibat Penganiayaan yang Dilakukan oleh KKB di Kabupaten Yahukimo

Photo Author
Fita Tristiani, Sketsa Nusantara
- Rabu, 18 Juni 2025 | 21:06 WIB
Ilustrasi warga sipil menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh KKB (Pexels/ Kat Wilcox)
Ilustrasi warga sipil menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh KKB (Pexels/ Kat Wilcox)

Saksi selanjutnya memanggil warga untuk membantu membawa korban tersebut ke rumah sakit di Dekai.

“Telah terjadi aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam, terhadap seorang warga sipil bernama Ujang Supriyatna, penjual gorengan,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo terkait insiden ini.

Baca Juga: LAZISNU Grogol Salurkan Beasiswa Prestasi Bagi Pelajar Jenjang Dasar

Lebih lanjut, polisi menjelaskan bahwa korban mengalami luka berat di beberapa bagian tubuh akibat senjata tajam yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata. Seperti di bagian dagu, pipi kiri, belakang kepala, dan lengan kanan.

Menanggapi kejadian tersebut, TNI bersama gabungan personil dari Polres Yahukimo, Satgas Damai Cartenz, serta BKO Brimob langsung melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap para pelaku di sekitar lokasi kejadian.

Sementara itu, aparat meminta masyarakat untuk tetap tenang serta meningkatkan kewaspadaan.

Polisi juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di sekitar mereka.

Baca Juga: PT Ciputra Development Tbk Bagi Dividen Rp24 per Saham setelah Catatkan Laba Rp2,1 Triliun di Tahun Buku 2024, Optimis Tetap Cemerlang pada 2025

“Aparat menghimbau masyarakat tetap tenang meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan bila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ujar Kombes Pol. Yusuf.

Berdasarkan keterangan yang diberikan, aparat telah berhasil mengendalikan situasi dan memastikan kondisi tetap aman, namun masyarakat diminta untuk tetap waspada.***

 Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X