Kamis, 4 Juni 2026

PT Gag Nikel Punya Siapa? 5 Fakta Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat: Prabowo Tak Cabut IUP hingga Jajaran Direksi dan Komisaris

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Selasa, 10 Juni 2025 | 16:49 WIB
Ilustrasi area pertambangan PT Gag Nikel Raja Ampat yang ramai diperbincangkan. (Pexels/ Tom Fisk)
Ilustrasi area pertambangan PT Gag Nikel Raja Ampat yang ramai diperbincangkan. (Pexels/ Tom Fisk)

PT Gag Nikel pun ramai diperbincangkan usai Prabowo Subianto masih izinkan perusahaan tersebut beroperasi.

Baca Juga: Profil 4 Komisaris PT Gag Nikel Pemilik Izin Tambang di Raja Ampat, Ada Ulama NU, Anak Buah Bahlil Lahadalia hingga Pensiunan TNI

PT Gag Nikel punya siapa? Berikut ini 5 fakta perusahaan tambang Nikel di Raja Ampat, Prabowo tak cabut IUP hingga jajaran direksi dan komisarisnya.

1) Alasan PT Gag Nikel tidak dicabut izinnya

Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, PT Gag Nikel masih diizinkan beroperasi karena lokasinya jauh dari area konservasi atau geopark.

Meskipun masih diizinkan melakukan aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, pemerintah akan tetap mengawasinya secara ketat.

Baca Juga: 4 Komisaris PT Gag Pemilik Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Ada Ulama Beristri Dua, Pensiunan Jenderal hingga Anak Buah Bahlil Lahadalia

2) PT Gag Nikel milik siapa?

Saham pemilik tambang dari PT Gag Nikel ini dikuasai oleh PT Antam Tbk.

Bisa disebut bahwa perusahaan tambang ini adalah anak perusahaan dari Antam.

Antam semula hanya memiliki sahan 25 persen dan akhirnya mengakuisisi semua saham Asia Pacific Nickel Pty Ltd. sejumlah 75 persen.

Baca Juga: Biodata Profil Gus Fahrur Rozi, Ketua PBNU yang Juga Komisaris PT GAG Nikel Raja Ampat, Miliki 2 Istri dan 7 Anak, Pantas...

Di tahun 2008 akhirnya PT Antam secara keseluruhan menguasai saham PT Gag Nikel dan sepenuhnya dikendalikan oleh Antam.

3) Luas wilayah izin pertambangan

Diketahui bahwa PT Gag Nikel di Raja Ampat memiliki luas wilayah izin pertambangan seluas 12.136 hektar.

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Sumber: gagnikel.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X