Kamis, 4 Juni 2026

Bakal Awasi 4 Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Raja Ampat, Menteri KLH Hanif Faisol Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Aturan?

Photo Author
Selly Mauren Wattimury, Sketsa Nusantara
- Senin, 9 Juni 2025 | 16:30 WIB
Ilustrasi aktivitas pertambangan nikel di area kepulauan.  (pexels/Pixabay)
Ilustrasi aktivitas pertambangan nikel di area kepulauan. (pexels/Pixabay)

SketsaNusantara.id - Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengawasan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berkomitmen menjaga kelestarian biodiversitas Raja Ampat

Kekayaan alam Raja Ampat tersebut pantas dijaga karena merupakan warisan dunia yang harus dilindungi sehingga butuh perhatian besar negara. 

Dalam konferensi persnya, Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan peran aktif KLH mengawasi empat perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat. 

Baca Juga: KLH Siapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Papua Barat Daya

Dilansir SketsaNusantara.id dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup, keempat perusahaan yang dimaksud adalah PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa. 

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan, Menteri KLH Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan ditemukan adanya indikasi pelanggaran aturan oleh perusahaan-perusahaan tambang, khususnya terkait peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. 

Mengutip dari sumber yang sama, disebutkan bahwa aktivitas pertambangan PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran menyalahi aturan karena tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan air limba harian. 

Baca Juga: Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat jadi Ancaman Serius, Kementerian Lingkungan Hidup Lakukan Pengawasan secara Ketat

KLH/BPLH pun mengambil sikap dengan memasang plang peringatan sekaligus sebagai tanda peringatan untuk menghentikan aktivitasnya. 

Sedangkan soal aktivitas penambangan di Pulau Gag, Kementerian KLH juga menilai PT Gag Nikel telah melanggar aturan perundang-undangan dengan melakukan aktivitas penambangan di pulau kecil tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, pulau kecil seharusnya dikelola secara benar.

Baca Juga: Nelayan di Pulau Gag Dukung Pertambangan Nikel Tetap Dilanjutkan, Sampaikan Tidak Ada Kerusakan Lingkungan dan Hasil Tangkapan Aman

“Penambangan di pulau-pulau kecil adalah bentuk pelanggaran terhadap pengelolaan wilayah pesisir yang sudah diatur dalam Undang-Undang. KLH/BPLH akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengkaji ulang terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat," tutur Hanif Faisol.

Disisi lain, PT Kawei Sejahtera Mining juga diketahui tak mengantongi surat izin, dokumen lingkungan hidup, dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) namun tetap membuka area tambang baru seluas 5 hektar di Pulau Kawe. 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: kemenlh.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X